Ihsan mencontohkan, dalil pelanggaran TSM digugat oleh paslon petahana bupati dan wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo. Berdasarkan berkas permohonan yang dikutip laman resmi MK, Herwin-Mustar menyebutkan, adanya temuan masif dan signifikan atas politik uang yang menguntungkan paslon nomor urut 2 Amirudin-Furqanuddin Masulili sebelum hari pemungutan suara.
"Pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran atau kecurangan yang TSM dengan melibatkan ASN, Kepala Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dan Kabag Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, serta keterkaitan program kementerian sosial," kata Ihsan.
Ihsan menyebutkan, memang tidak semua petahana yang kalah menggugat hasil pilkada. Contohnya, kata dia, paslon petahana di Jawa Timur tidak semuanya mengajukan sengketa hasil pemilihan, bahkan tidak paslon petahana di DI Yogyakarta yang kalah menyampaikan permohonan perselisihan hasil pilkada.