Di samping itu, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyebutkan, memang ada beberapa rekomendasi diskualifikasi paslon antara lain terjadi di Kabupaten Gorontalo, Pegunungan Bintang, Kaur, Bengkulu, Ogan Ilir, dan Tasikmalaya. Terbaru, rekomendasi diskualifikasi paslon di Bandar Lampung yang diputuskan setelah KPU melakukan penetapan hasil pemilihan.
Di sisi lain, tahapan pilkada sudah memasuki proses penyelesaian perselihan hasil pemilihan di MK, sehingga berpotensi ada proses hukum lain yang berjalan jika paslon yang didiskualifikasi membawa perkara ini ke MA. Namun, Fritz enggan mengomentari lebih jauh terhadap persoalan tersebut.
"Nanti Mahkamah Konstitusi yang akan menilai bagaimana rekomendasi Bawaslu tersebut," kata Fritz.