Selasa 05 Jan 2021 18:12 WIB

Catatan Bawaslu atas Pelaksanaan Pilkada 2020 

Catatan Bawaslu terkait Covid-19, netralitas ASN, dan laporan dana kampanye.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ketua Bawaslu Abhan.
Foto:

Dana kampanye

Di sisi lain, ada persoalan laporan dana kampanye pasangan calon yang hanya menjadi formalitas syarat administrasi. Pasangan calon hanya harus memenuhi kepatuhan waktu penyampaian laporan, tepat jumlah sesuai batasan yang diatur Undang-Undang Pilkada, serta kebenaran dan kesesuaian identitas penyumbang.

 Menurut Abhan, jika secara formal maka laporan dana kampanye yang disampaikan pasangan calon akan seluruhnya terpenuhi. Akan tetapi, secara riil, kesesuaian besaran nilai dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dengan jumlah yang sebenarnya dihabiskan peserta pilkada tidak bisa dipastikan.

"Laporan LPPDK yang disebutkan Rp 1 Miliar, padahal calon x ini sebetulnya kalau bisa dibandingkan dengan materielnya lebih dari itu," kata Abhan. 

Tak hanya itu, fenomena pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon atau calon tunggal pun terus meningkat. Abhan menyebutkan, Pilkada 2015 ada tiga pasangan calon tunggal, sembilan calon tunggal di Pilkada 2017, 16 calon tunggal di Pilkada 2018, serta 25 calon tunggal di Pilkada 2020 dari 270 daerah yang menggelar pemilihan. 

"Saya kira ini menjadi catatan apa penyebabnya sampai begitu banyak calon tunggal di dalam proses pilkada ini," tutur Abhan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement