Netralitas ASN
Selain itu, Abhan mengatakan, persoalan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) masih tinggi. Abhan menyebutkan, Bawaslu menindaklanjuti lebih dari 1.000 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Bawaslu merekomendasikan kasus pelanggaran tersebut kepada Komisi ASN (KASN). Kemudian KASN memberikan rekomendasi sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) apabila ASN yang bersangkutan terbukti melanggar netralitas.
Namun, kata Abhan, hanya 60 persen rekomendasi KASN yang ditindaklanjuti PPK. PPK di lingkungan pemerintah daerah yang diisi seorang gubernur, wali kota, atau bupati menjadi faktor penyebab rendahnya jumlah rekomendasi KASN yang ditindaklanjuti.
"Ini saya kira problem catatan ketika PPK itu dijabat oleh bupati yang notabene sebagau pejabat politik, yang notabenenya juga di daerah sebagian bagian dari peserta (pilkada) incumbent (petahana)," kata Abhan.