Selasa 05 Jan 2021 15:14 WIB

Dukung Perlindungan Anak, HNW Apresiasi Pengebirian Predator

HNW dorong pemerintah membuka data eks napi predator seksual agar bisa diakses umum

 Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.
Foto:

HNW mengingatkan pada tahun 2020, kejahatan seksual terhadap anak mengalami peningkatan. Berdasarkan data pada Agustus 2020 yang dirilis oleh KemenPPPA, setidaknya ada 4.833 kasus kejahatan terhadap anak, dan 2556 anak yang menjadi korban kejahatan seksual. “Dan data menunjuk kejahatan tersebut meningkat di era pandemi Covid 19,” ujarnya.

Oleh karena itu, HNW juga tidak henti-hentinya menyuarakan perlunya maksimalisasi perlindungan Anak melalui pemberatan hukuman bagi kejahatan luar biasa kepada anak, melalui revisi UU Perlindungan Anak, dengan mencantumkan pidana maksimal hukuman mati bagi predator seksual anak. Ketentuan ini sangat diperlukan untuk kasus-kasus kejahatan  yang sangat biadab kepada anak-anak. Misalnya, kasus pencabulan 305 anak oleh WNA Perancis beberapa waktu lalu, walau akhirnya tersangka ditemukan bunuh diri.

“Untuk kasus-kasus semacam itu pidana maksimal hukuman mati sangat diperlukan, agar menghadirkan negara yang betul-betul lindungi anak, dan menghasilkan efek jera dan preventif terhadap orang lain yang ingin melakukan kejahatan sejenis,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement