Tuesday, 13 Zulqaidah 1445 / 21 May 2024

Tuesday, 13 Zulqaidah 1445 / 21 May 2024

KPU: tak Ada Kendala dalam Rekapitulasi Pilkada Serentak

Sabtu 12 Dec 2020 13:33 WIB

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra

Foto: Republika/Mimi Kartika
KPU mengklaim tak ada kendala dalam rekapitulasi pilkada serentak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memantau proses penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, yang dilakukan panitia pemilihan kecamatan (PPK). KPU mengungkapkan, hingga saat ini belum ada hambatan menonjol dalam proses penghitungan tersebut.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra membantah adanya masalah dalam rekapitulasi suara. Padahal sebagai contoh perhitungan suara Pilkada Tangerang Selatan tingkat kecamatan sempat mengalami kendala hingga ditunda sementara karena server dari Sistem Informasi Rekapitulasi (Si Rekap) KPU sedang dalam pemeliharaan.

Baca Juga

"Sudah ada yang hampir selesai (rekapitulasi) di beberapa Kecamatan. Sejauh ini tak terkendala," kata Ilham pada Republika.co.id, Sabtu (12/12).

Sementara Komisioner KPU lainnya, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan dalam tahapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 sekarang memang baru memasuki tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan. 

Selanjutnya penetapan hasil Pilkada tingkat kabupaten/kota diputuskan paling lambat pada 17 Desember 2020. KPU kabupaten/kota punya waktu hingga 23 Desember 2020 guna mengumumkan hasil itu di kantor mereka atau lewat website resmi KPU.

"Pada prinsipnya rekap di tingkat Kecamatan saat ini sedang berjalan. Tahapannya sesuai aturan adalah tanggal 10-14 Desember 2020," ujar Dewa.

Diketahui, pencoblosan Pilkada Serentak 2020 dilakukan pada Rabu 9 Desember. Perhelatan Pilkada 2020 diselenggarakan guna memilih kepala daerah di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Seusai proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tuntas, maka tahapan selanjutnya yaitu penetapan paslon terpilih dengan ketentuan tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU).

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler