Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Ditarget Selesai Tiga Hari

Jumat 11 Dec 2020 06:12 WIB

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan

Petugas mengantre untuk mengembalikan logistik hasil Pilkada Kota Surabaya di Kantor Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020). Setelah dilakukannya penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), logistik Pilkada Kota Surabaya 2020 diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Petugas mengantre untuk mengembalikan logistik hasil Pilkada Kota Surabaya di Kantor Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020). Setelah dilakukannya penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), logistik Pilkada Kota Surabaya 2020 diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sempat mengalami down.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menjadwalkan rekapitulasi suara tingkat kecamatan digelar selama tiga hari, mulai Jumat 11 Desember hingga Ahad 13 Desember 2020. Sedangkan Pleno Terbuka rekapitulasi suara tingkat kota bakal digelar mulai Senin 14 Desember-16 Desember 2020.

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno mengatakan, rekapitulasi tingkat kecamatan diagendakan tiga hari karena untuk mengantisipasi kecamatan yang jumlah TPS-nya banyak. "Kecamatan dengan TPS kecil sehari bisa selesai. Tapi, ada Kecamatan yang TPS besar bisa tiga hari selesai," kata Soeprayitno, Kamis (10/12).

Soeprayitno mengatakan, pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kota pun diagendakan selesai dalam tiga hari. Ia mengungkapkan, nantinya rekapitulasi digelar di luar kantor KPU Surabaya. "Rencana digelar di hotel, masih mencari tempatnya," kata dia.

Soeprayitno pun menyinggung terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang sempat down. Menurutnya, hal itu bukan masalah, karena memang sistem rekapitulasi berbasis aplikasi itu hanya sebagai alat bantu petugas KPPS dalam merekap hasil suara.

Artinya, hasil rekapitulasi yang ditampilkan di laman KPU bukanlah hasil resmi penghitungan suara. "Sirekap sebagai alat bantu sekaligus backup temen-temen KPPS," ujar dia.

Dalam kondisi normal kata Soeprayitno, petugas KPPS memfoto formulir model C.Hasil-KWK dan memasukkan ke aplikasi Sirekap mobile. Kemudian, PPK bisa menggunakan Sirekap web (melalui PC).

"Kalau normal, kiriman masing-masing KPPS berisi formulir model C.Hasil-KWK bisa menampilkan foto dan tabulasi angka-angka setiap TPS, setiap Kelurahan, terus sampai Kecamatan," kata dia menambahkan.

Kemudian sampai di Kecamatan, PPK bisa melakukan print out formulir D. Hasil-KWK dan ditandatangani PPK, Saksi, Panwascam, dalam pleno terbuka Kecamatan.

"Hasil pleno terbuka kecamatan itu kemudian difoto lagi dan diunggah lagi di Sirekap menjadi D.Hasil-KWK tingkat Kecamatan, kemudian dibawa ke Kota menjadi D.Hasil-KWK tingkat kota kabupaten dalam pleno terbuka tingkat kota," kata dia.

Dia tidak bisa menjelaskan kenapa server Sirekap down, karena memang sistemnya langsung terpusat di KPU RI. Ia menegaskan, Sirekap bermasalah tidak hanya di Surabaya tapi 270 daerah di Indonesia yang menggelar Pilkada. "Kemarin down itu secara nasional, seluruh 270 daerah," kata dia.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler