Friday, 2 Zulqaidah 1445 / 10 May 2024

Friday, 2 Zulqaidah 1445 / 10 May 2024

Pilkada 9 Desember, Ini Catatan dan Evaluasi Singkat Bawaslu

Kamis 10 Dec 2020 21:39 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani

Warga dengan sarung tangan plastik sekali pakai di tangannya memasukan surat suara ke dalam kotak suara di TPS 02, Desa Pananjung, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta jajarannya mengawasi pembuangan alat pelindung diri (APD) yang digunakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pelaksanaan pemungutan suara di tengah pandemi COVID-19 yang digelar serentak di 298.939 TPS dan 270 daerah.

Warga dengan sarung tangan plastik sekali pakai di tangannya memasukan surat suara ke dalam kotak suara di TPS 02, Desa Pananjung, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta jajarannya mengawasi pembuangan alat pelindung diri (APD) yang digunakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pelaksanaan pemungutan suara di tengah pandemi COVID-19 yang digelar serentak di 298.939 TPS dan 270 daerah.

Foto: Antara/Adeng Bustami
Secara umum, penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan baik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan catatan dan evaluasi singkat atas pelaksanaan pemilihan serentak dalam masa pandemi Covid-19. Bawaslu melakulan pengawasan melekat terhadap persiapan dan pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara di semua daerah.

"Secara umum, penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan baik," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/12).

Baca Juga

Ia mengatakan, saat ini tahapan pilkada memasuki proses rekapitulasi suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dimulai Kamis ini. Afif memaparkan, sosialisasi secara masif yang dilakukan  penyelenggara dan pemerintah didukung kesadaran pemilih terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam proses pemungutan dan penghitungan.

Pemilih yang hadir mengikuti ketentuan waktu kedatangan ke tempat pemungutan suara (TPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilih telah mengusahakan hadir pada jam yang telah ditentukan, mengenakan masker, menjaga jarak, dan tidak menciptakan kerumunan usai menggunakan hak pilih.

Jumlah pemilih yang hadir di TPS dan menggunakan hak suaranya, secara umum dapat diatur dan dikendalikan penyelenggara sejak pembukaan TPS sampai rekapitulasi suara. Namun, kata Afif, tantangan pelaksanaan pemungutan dipengaruhi status kesehatan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan pengawas tenpat pemungutan suara (PTPS).

"Terdapat sebagian penyelenggara pemilihan yang reaktif berdasarkan tes cepat (rapid test) antibodi Covid-19. Hal itu mengurangi jumlah penyelenggara di TPS," kata Afif.

Kondisi ini tentunya memengaruhi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta partisipasi masyarakat. Selain itu, lanjut dia, problem klasik dalam setiap penyelenggaraan pemilihan pun masih terjadi pada pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19 ini.

Misalnya, daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak ditempel di lokasi TPS serta perlakuan petugas yang berbeda terhadap kasus yang sama. Tingkat pemahaman dan kemandirian penyelenggara pemilihan di setiap daerah berpengaruh langsung terhadap kualitas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Kemudian, terdapat persoalan surat suara kurang dan tertukar, penentuan syarat suara sah dan tidak sah, penentuan cara penggunaan hak pilih dengan cara mencontreng surat suara, penggunaan hak pilih orang lain, penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, dan penyelenggara menyalahgunakan surat suara.

Di sisi lain, KPU maupun Bawaslu sama-sama menggunakan sistem informasi dalam melaksanakan dan mengawasi Pilkada 2020. KPU menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dan publikasi rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Sementara, Bawaslu menggunakan Sistem Pengawas Pemilu (Siwaslu). Dalam mendokumentasikan hasil penghitungan suara, Sirekap dan Siwaslu menggunakan metode yang hampir sama, yaitu menfoto formulir model C. Hasil-KWK yang berisi berita acara dan sertifikat hasil pengghitungan suara di TPS dan mengirimkannya melalui aplikasi android.

Bedanya, jika Sirekap menggunakan OCR dan OMR untuk mempermudah pembacaan, Siwaslu menggunakan pengisian langsung oleh pengawas TPS. Selain hasil, Siwaslu juga mendokumentasikan proses persiapan pelaksanaan pemungutan dari masa tenang, persiapan logistik pemungutan suara, politik uang, dan proses pemungutan pada hari pencoblosan.

Penggunaan sistem informasi dalam penyelenggaraan pilkada membutuhkan persiapan dan pemetaan yang menyeluruh. Dalam kondisi pilkada dengan perbedaan infrastruktur di setiap daerah, seperti jaringan internet yang tidak stabil dan aliran listrik yang tidak merata, membutuhkan kebijakan untuk solusi.

"Penggunaan sistem informasi, tidak dapat hanya dilihat dari aspek potensi kecepatan mengirimkan hasil pemungutan suara, namun juga wajib mempertimbangkan pengaturan undang-undang yang kokoh, kesiapan SDM, ketersediaan perangkat, dan kekuatan infrastruktur yang maksimal," kata Afif.

Berikutnya, tantangan rekapitulasi suara yang dimulai dari tingkat kecamatan pada 10 Desember 2020. Sedangkan, menurut Afif, Sirekap belum maksimal mengumpulkan data hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Di sisi lain, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, pihaknya mengaku berusaha semaksimal mungkin atas kerja Sirekap. Sirekap mengalami kendala saat lebih dari 290 ribu TPS mengirimkan data hasil penghitungan suara secara bersamaan.

Namun, ia memastikan, kendala rekapitulasi hasil penghitungan suara melalui Sirekap tidak mengganggu data asli yang ada. Dokumentasi hasil penghitungan suara perlu diunggah ke aplikasi Sirekap untuk ditabulasi dan dikonversi menjadi data digital.

"Tentu kita perlu melihat bahwa orang ketika memasukkan data bersama-sama tentu ada sedikit persoalan, tetapi tidak mengganggu data tersebut. Jadi datanya enggak terganggu, data tetap seperti itu," tutur Ilham.

photo
Sejumlah kegiatan dilarang pada masa kampanye Pilkada 2020 terkait pandemi Covid-19. - (Republika)

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler