Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Petugas KPPS di Indramayu Mencoblos 4 Surat Suara

Kamis 10 Dec 2020 17:50 WIB

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto

Petugas KPPS meneteskan tinta kepada pemilih usai melakukan pencoblosan. (Ilustrasi)

Petugas KPPS meneteskan tinta kepada pemilih usai melakukan pencoblosan. (Ilustrasi)

Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pemungutan suara di TPS tersebut bisa diulang kembali.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menggelar konferensi pers tentang pengawasan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak, 9 Desember 2020. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa ada seorang petugas KPPS di Kabupaten Indramayu yang melakukan kecurangan.

Menurut Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan, kecurangan ini terjadi ketiga petugas KPPS di TPS 7, Desa Karang Mulya, Kecamatan Kandang Haur, Indramayu, mencoblos empat surat suara. "Ini menyalahi aturan dan akan ada konsekuensinya," ujar Abdullah, kepada wartawan, Kamis (10/12).

Abdullah mengatakan, saat ini pihak Bawasalu Kabupaten Indramayu telah melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut. Jika memang ditemui adanya kecurangan secara sengaja terkait dengan pencoblosan surat suara, maka pemungutan suara di TPS tersebut bisa diulang kembali.

"Ini jelas dilarang. Jadi memungkinkan untuk pemungutan suara ulang di sana. Tapi ini semua masih dikaji dulu," katanya.

Salah satu syarat untuk pemungutan suara ulang, kata dia, salah satunya ketika ada pihak yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Selain itu, petugas KPPS yang berkaitan bisa dipidanakan.

Selain kecurangan petugas KPPS, kata dia, dalam Pilkada di 8 daerah Jabar juga masih banyak pelanggaran mulai dari politik uang hingga protokol kesehatan. Selain itu ada juga pelanggaran sesaat sebelum pencoblosan di mana ada alat peraga kampanye yang terjadi ketika minggu tenang.

"Kami terus melakukan patroli dan monitoring dari sebelum sampai sesudah pemungutan. Ini akan terus kami pantau," katanya.

Menurutnya, mengawasi jalannya gelaran Pilkada Kabupaten Bandung bukanlah tugas mudah. Itu terlihat dari banyaknya pelanggaran yang terjadi selama tahapan pilkada. Bahkan, kasus pelanggaran ini menjadi jumlah terbanyak se-Jawa Barat.

Tidak cukup di situ, garda terdepan pengawasan Pilkada Bandung juga harus berhadapan dengan kondisi pandemi Covid-19. Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mencatat sudah ada 51 pengawas TPS yang dinyatakan positif Covid-19.

Bukan hanya berhadapan dengan pandemi, para pengawas pun harus berhadapan dengan simpatisan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang kerap melakukan tindak intimidasi.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, sejauh ini Bawaslu mencatat sejumlah tindak intimidasi terhadap pengawas. Tindak intimidasi itu dilakukan oleh oknum timses paslon yang merasa tidak terima atas pengawasan yang dilakukan oleh petugas.

"Kita sudah mencatat dua kasus intimidasi terhadap pengawas di lapangan. Satu kepada pengawas kelurahan desa (PKD) di wilayah Cileunyi dan satu kepada Panwascam di wilayah Cangkuang. Keduanya mendapat intimidasi berupa kontak fisik," katanya. 

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler