Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Daerah Terkendala Internet Diharap tak Paksa Gunakan Sirekap

Rabu 09 Dec 2020 07:33 WIB

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari

Petugas gabungan membawa kotak suara saat mendistribusikan logistik Pilkada ke TPS di Dusun Kepentingan, Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (8/12/2020). Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menyeberangi sungai untuk mendistribusikan logistik Pilkada serentak kabupaten Sidoarjo ke TPS di kawasan terpencil.

Petugas gabungan membawa kotak suara saat mendistribusikan logistik Pilkada ke TPS di Dusun Kepentingan, Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (8/12/2020). Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menyeberangi sungai untuk mendistribusikan logistik Pilkada serentak kabupaten Sidoarjo ke TPS di kawasan terpencil.

Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Daerah pilkada terkendala internet diminta lanjut dengan rekapitulasi manual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil berharap daerah Pilkada di daerah yang jaringan internetnya terkendala maupun tidak ada jaringan internet, tidak memaksakan penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap). Hal itu disampaikan Koalisi yang terdiri Perludem, Netgrit, Kode Inisiatif, Kemitraan, Netfid, dan JPPR jelang detik detik pemungutan suara Pilkada serentak, Rabu (9/12) hari ini.

Pendiri sekaligus peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) bagi daerah kendala internet. Namun, sebaiknya daerah dengan kondisi tersebut tidak memaksakan untuk berpindah lokasi demi penggunaan Sirekap.

Baca Juga

"Misal ketika terjadi kendala dalam penggunaan Sirekap di kecamatan akibat jaringan internet, Juknis Sirekap menginstruksikan untuk berpindah lokasi rekapitulasi kecamatan ke tempat yang memiliki jaringan internet. Sebaiknya langkah ini tidak perlu dilakukan," ujar Hadar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/12).

Menurutnya, langkah tersebut tidak perlu dilakukan lantaran berpotensi menghabiskan waktu yang cukup lama di tengah batas waktu maksimal untuk rekapitulasi. Ia menjelaskan, bagi daerah dengan kondisi geografis yang sulit, misalnya di pegunungan atau daerah yang antara kecamatannya berada di pulau yang berbeda, maka berpindah tempat akan menambah beban petugas dan pihak terkait lainnya yakni  pengawas pemilu dan saksi.

"Bukan tak mungkin terdapat saksi yang terkendala untuk menghadiri rekapitulasi jika lokasi rekapitulasi bergeser padahal kehadiran saksi sebagai perwakilan peserta pemilu sangat penting," katanya.

Sementara, apabila pihak terkait lainnya terkendala untuk turut berpindah, pengawalan dan pengawasan terhadap proses rekapitulasi menjadi berkurang, berpotensi terjadi pelanggaran oleh petugas. Selain itu, perpindahan lokasi rekapitulasi juga berpotensi meningkatkan resiko penularan Covid-19.

"Maka akan lebih baik ketika terdapat kendala tersebut rekapitulasi tetap langsung dilanjutkan dengan mekanisme rekapitulasi suara manual yang menggunakan microsoft excel dan menggunakan dokumen rekapitulasi ukuran plano atau yang lain yang dicetak," ujar Hadar.

Koalisi juga, kata Hadar, berharap agar KPU perlu menginformasikan secara tegas dan luas bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan adalah formulir berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandangani oleh penyelenggara. Yakni Form C.Hasil-KWK TPS, D.Hasil Kecamatan-KWK, D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK, D.Hasil Provinsi-KWK.

Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman tentang status penggunaan Sirekap sebagai bagian rekapitulasi resmi. "Sirekap merupakan alat bantu untuk publikasi sekaligus alat bantu rekapitulasi yang sekaligus menjadi proses yang utama dalam proses rekapitulasi," ungkapnya.

Menurutnya, meski Sirekap dapat mempercepat proses rekapitulasi perolehan suara dan menyediakan sarana publikasi hasil pemilu secara real time yang bisa diakses oleh siapapun, dimanapun, dan kapanpun. Namun demikian, penggunaan Sirekap sangat bergantung pada  ketersedian jaringan internet di daerah setiap tingkatan rekapitulasi (TPS, Keluruhan/Desa, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota).

Karena itu, KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 sebagai petunjuk teknis untuk daerah dengan tiga kondisi rekapitulasi tertentu. Pertama, Daerah Pemilihan dengan jaringan internet lemah, dengan kondisi di TPS tidak terdapat jaringan internet, tetapi di lokasi/tempat Rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat kecamatan dan kabupaten/kota terdapat jaringan internet.

Kedua, Daerah Pemilihan dengan jaringan internet lemah, dengan kondisi di TPS dan lokasi/tempat Rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat kecamatan tidak terdapat jaringan internet, tetapi lokasi Rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota terdapat jaringan internet. Ketiga, Daerah Pemilihan yang tidak terdapat jaringan internet.

"Namun jika dibaca dan dipraktikan pada rekapitulasi nantinya, masih terdapat beberapa ketentuan yang berpotensi menimbulkan kerumitan, jika adanya kewajiban untuk memaksimalisasi penggunaan Sirekap. Pasalnya ada limitasi waktu yang harus selesai," ungkapnya.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler