Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

KPK Antisipasi Politisasi Bansos di Masa Pilkada

Jumat 13 Nov 2020 19:45 WIB

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto

Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ada tiga aspek dari penyaluran bansos Covid-19 yang diawasi KPK. 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaksimalkan pelaksanaan fungsi koordinasi, monitoring dan supervisi terkait bantuan sosial (bansos). Hal tersebut dilakukan guna mencegah politisasi bansos di saat Pilkada.

"Jangan sampai ada kepentingan dari kepala daerah khususnya petahana yang memanfaatkan bansos dan mempolitisasi bansos sebagai upaya perolehan simpati warga untuk pilkada," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati di Jakarta, Jumat (13/11).

Dia mengungkapkan, ada tiga aspek dari penyaluran bansos Covid-19 yang diawasi KPK. Pertama, dari aspek tata kelola dengan mengawasi bagaimana proses penyaluran, pertanggungjawaban serta pola penerimaan dan tindak lanjut keluhan masyarakat.

Kedua, terkait cleansing data. KPK memantau integrasi data penerima bansos termasuk agar inclusion dan exclusion error dapat dihilangkan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bansos.

Ketiga, pada aspek kebijakan. KPK memantau terkait dukungan aturan apakah ada tumpang-tindih aturan antar kementerian atau antara pusat dengan daerah yang memiliki kewenangan dalam penyaluran bansos.

Ipi mengungkapkan, KPK telah memitigasi potensi risiko kecurangan dalam penyaluran bansos terkait Pilkada. Beberapa risiko timbulnya kecurangan berkenaan dengan bansos dan Pilkada adalah adanya data fiktif dan tidak memenuhi syarat, benturan kepentingan dari para pelaksana di Pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Begitu juga dengan pemerasan oleh pelaksana kepada warga penerima, sehingga warga tidak menerima bansos, timbulnya potensi gratifikasi atau penyuapan pemilihan penyedia tertentu untuk penyaluran bansos hingga penyelewengan oleh oknum dalam penyaluran bansos.

Seperti diketahui, Pilkada serentak rencananya akan dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

 

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler