Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

 'Penerapan Voting Elektronik Perlu Kajian Komprehensif'

Kamis 12 Nov 2020 13:13 WIB

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto

Petugas melakukan simulasi pemungutan suara secara elektronik (E-Voting) di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta.

Petugas melakukan simulasi pemungutan suara secara elektronik (E-Voting) di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta.

Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Penerapan e-voting secara nasional tak bisa serta merta diterapkan diseluruh daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai penerapan e-voting atau voting elektronik sebagai metode pemungutan suara dalam sistem pemilu di Indonesia perlu dilakukan kajian secara komprehensif. Menurutnya metode tersebut tidak bisa diterapkan dalam Pilkada 2020 kali ini.

"Mungkin bisa diterapkan untuk pemilu berikutnya," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Kamis (12/11).

Dia menjelaskan, e-voting sudah ada dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada mengakomodirnya melalui pasal 85 ayat 1 hurup b, yang menjelaskan pemberian suara untuk pemilihan (Pilkada) juga dapat dilakukan dengan cara memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik. 

Bahkan pelaksanaan e-voting juga sudah digunakan di Indonesia dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di beberapa daerah, seperti di desa Gladagsari dan 69 desa lainya di Boyolali, Jawa Tengah dan 14 desa di Sidoarjo, Jawa Timur. 

"Namun, penerapan e-voting secara nasional tidak bisa serta merta diterapkan di seluruh daerah di Indonesia," ujarnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, disamping masalah tekhnologi, pelaksanaan e-voting juga harus mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah. "Secara bertahap mungkin bisa dilaksanakan,  dan tergantung kesiapan daerah masing-masing," ucapnya.

Sebelum menerapkan e-voting, dia mengusulkan, agar pemerintah dan penyelenggara pemilu dapat benar-benar memastikan infrastruktur, teknologi dan SDM benar- benar sudah siap. Hal itu bertujuan agar peningkatan kualitas pemilu yang demokratis, dan juga efisen dapat tercapai. 

"Menjamin akuntabilitas dan transparansi pemilu serta dapat meminimalisir dan meredam berbagai potensi kericuhan dan praktek - praktek kecurangan," ucapnya.

Dirinya optimis secara kesiapan teknologi Indonesia cukup mampu untuk menerapkan e-voting. Selain itu ia melihat terbuka juga peluang untuk bekerjasama dengan BPPT , PT. Inti dalam menyiapkan perangkat software dan hardwarenya dengan melibatkan Ditjen Dukcapil Kemendagri. 

 

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler