Rabu 21 Oct 2020 04:15 WIB

KPAI: Prioritas Penindakan Anak Demo Bukan dengan Penahanan

KPAI menilai aparat keamanan seharusnya bisa menjaga keselamatan anak yang demo.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Reiny Dwinanda
Orang tua saat akan menjemput anaknya yang ditahan karena terlibat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10). Polda Metro Jaya mengamankan 561 demonstran yang didominasi oleh remaja berstatus pelajar yang diduga terlibat kerusuhan saat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Orang tua saat akan menjemput anaknya yang ditahan karena terlibat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10). Polda Metro Jaya mengamankan 561 demonstran yang didominasi oleh remaja berstatus pelajar yang diduga terlibat kerusuhan saat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Perlindungan Informasi, Putu Elvina, mengatakan bahwa demontrasi merupakan bagian dari unsur kebebasan anak menyatakan pendapat dan ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Akan tetapi, dari perspektif perlindungan anak, unjuk rasa  tidak dilakukan dengan cara kekerasan atau anarkistis.

Putu menyebut, partisipasi anak berpendapat di suatu tempat atau forum tetap dibutuhkan sebagai penunjang demokratisasi. Ia mencermati, aksi demonstrasi dalam menolak UU Cipta Kerja diikuti ribuan remaja secara spontan.

Baca Juga

"Sangat sulit diprediksi dalam demonstrasi tidak akan akan terjadi benturan fisik dan aksi anarkis," kata dia, Selasa (20/10).

Andaikan anak kedapatan melakukan tindakan anarkistis, menurut Putu, polisi yang melakukan pengamanan tidak perlu langsung melakukan penahanan. Menurut dia, setelah didata, mereka harus langsung segera dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.

"Karena bagaimanapun, pengembalian anak ke orang tua ini adalah prioritas dalam UU perlindungan anak dibandingkan menahan anak," tegasnya.

Putu mengatakan, lebih dari 1.000 peserta demo pekan lalu digelandang ke Polda Metro Jaya. Sebagian besar adalah anak-anak.

KPAI sudah meminta agar anak-anak dikembalikan ke orang tuanya, selama mereka tidak melakukan tindakan anarkistis. Mereka tidak seharusnya  ditahan seperti kebanyakan pelaku kericuhan, apalagi sampai diminta bertelanjang dada, disuruh menunduk, serta tiduran di jalanan.

"Ini tidak boleh terjadi," kata Putu.

Sebetulnya, menurut Putu, pecahnya kericuhan dalam unjuk rasa yang diikuti anak bisa dicegah. Ia mengambil contoh di Inggris.

"Pernah anak anak sekolah melakukan demonstrasi terkait uang sekolah, tetapi mereka juga diawasi oleh orang tua, pihak sekolah, masyarakat, dan semua stakeholders yang terlibat," ujar Putu.

Di lain sisi, Putu mengatakan, dalam unjuk rasa di Indonesia, ternyata tidak ada yang bisa menjamin keselamatan anak. Ia menyebut, aparat keamanan seharusnya bisa menjamin keselamatan dan keamanan anak, tanpa mengurangi hak mereka menyatakan pendapat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement