Jumat 09 Oct 2020 15:05 WIB

Polda Metro Tes Cepat 1.192 Demontran Penolak UU Ciptaker

Dia antara seribu orang lebih, ada 285 orang teindikasi melakukan tindak pidana.

Massa yang terlibat kerusuhan saat aksi menolak UU Omnibus Law yang diamankan aparat kepolisian. (ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Massa yang terlibat kerusuhan saat aksi menolak UU Omnibus Law yang diamankan aparat kepolisian. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menguji cepat (rapid test) Covid-19 terhadap 1.192 pedemo yang diamankan terkait aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta dan sekitarnya sejak Senin (5/10) hingga Jumat dini hari. "Semua 1.192 orang, ini sudah kita ambil keterangan, sudah kita rapid test," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (9/10).

Yusri mengatakan seribu lebih orang yang diamankan petugas itu berasal dari kalangan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), mahasiswa, buruh dan kelompok anarkho. Yusri mengatakan, petugas akan memanggil orang tua dari para pelajar agar diberikan pembinaan dan edukasi serta menunjukkan bukti pesan singkat ajakan berunjuk rasa berakhir rusuh. "Ini untuk pembelajaran jangan sampai nanti diulangi lagi bisa dijaga orang tuanya," tutur Yusri.

Baca Juga

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Yusri menyatakan dari 1.192 orang yang diamankan petugas terdapat 285 orang yang terindikasi terlibat pidana. Perwira menengah kepolisian itu mengungkapkan polisi masih mendalami dugaan keterlibatan 285 orang dengan tindak pidana seperti melawan petugas, perusakan fasilitas umum hingga membawa senjata tajam. "Ini yang masih kita lakukan pendalaman makanya saya belum menyatakan tidak dia itu sebagai tersangka, tidak," ujar Yusri.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement