REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan bahwa substansi sertifikasi halal hilang oleh Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Niat pemerintah dan DPR mempercepat dan mempermudah prosedur sertifikasi halal tapi malah menghilangkan substansi halalnya.
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan, sertifikasi halal dianggap
Baca Selengkapnya di ihram.co.id