Rabu 07 Oct 2020 19:04 WIB

Menteri ATR Bantah UU Ciptaker Beri Hak WNA Miliki Tanah

WNA hanya berhak menggunakan tanah yang dibelinya

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil
Foto: ATR BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil menepis anggapan bahwa dalam UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) pemerintah memberikan hak secara luas bagi para warga negara asing untuk memiliki tanah di Republik Indonesia. Ia mengatakan, orang asing tetap tidak diberikan akses untuk memiliki tanah di dalam negeri.

Sofyan menjelaskan dalam beleid UU Ciptaker memberikan penjelasan bahwa para orang asing yang memang membeli rumah susun, mereka mendapatkan hak guna dan kepemilikan. Hanya saja, dalam rumah susun tidak bisa kemudian mereka memiliki sepenuhnya. Sebab, tanah tersebut merupakan tanah bersama.

Baca Juga

"Kita memperbolehkan mereka punya pemilikan ruang. Tapi bukan tanahnya. Itu kan tanah bersama. Hanya mereka bisa mendapatkan hak rusun," ujar Sofyan dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10).

Sofyan juga menjelaskan apabila para orang asing tersebut kemudian menjual kembali. Maka, tanah tersebut kembali ke negara. Bukan berarti mereka bisa menjual belikan secara bebas.

"Dalam UU Ciptaker kalau orang asing beli tanah bersama dia nggak ikut sebagai pemilik. Tapi kalau tanah itu dijual ke orang Indonesia kembali, maka tanah bersama kembali milik bersama," ujar Sofyan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement