Selasa 01 Sep 2020 09:43 WIB

Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata Dirut Transjakarta

Dirut Transjakarta mempertanyakan bukti bahwa 13 karyawan itu melakukan lembur.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Sardjono Jhony Tjitrokusumo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Sardjono Jhony Tjitrokusumo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo menanggapi laporan Serikat pekerja Transjakarta ke polisi mengenai pembayaran upah lembur 13 karyawan yang belum dilakukan sejak tahun 2015. Sardjono tidak mempermasalahkan laporan tersebut.

Namun, dia mempertanyakan apakah ada bukti bahwa 13 karyawan itu melakukan lembur. "Kalau saya sih posisinya gini, saya sah-sah saja (dilaporkan ke polisi) karena mereka memperjuangkan hak ya. Tapi yang perlu diberitahu adalah mereka sampai detik ini enggak punya data, apa betul mereka masuk, lembur pada waktu-waktu itu," kata Sardjono saat dikonfirmasi, Selasa (1/9).

Baca Juga

Sardjono mengungkapkan, PT TransJakarta tidak memiliki data terkait kerja lembur yang dilakukan para karyawan tersebut. Karena itu, menolak untuk membayar upah lembur lantaran tidak ada bukti yang menyatakan para karyawan itu melakukan lembur.

"Kita juga di Transjakarta enggak punya datanya. Jadi kalau tiba-tiba saya diminta harus bayar, jangankan Rp 287 juta, mau Rp 10 perak juga kalau enggak ada datanya kita bisa diketawain orang kan," papar Sardjono.

Dia menuturkan, pihak perusahaan telah melakukan mediasi dengan 13 karyawan itu. Bahkan, dalam pertemuan itu, Sardjono menyebut, PT Transjakarta sudah memberikan sejumlah solusi mengenai tuntutan 13 karyawan tersebut. 

Namun, mereka menolak usulan itu. Karena itu, Sardjono menduga ada tujuan lain dari tuntutan 13 karyawan tersebut. 

"Jadi saya juga enggak ngerti ya apa mereka tujuannya. Saya pikir enggak lah kalau tujuannya hanya lembur saja. Saya pikir mereka ada agenda-agenda yang lain untuk di TransJakarta," jelas dia.

Sardjono pun menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian. "Kita enggak respons apa-apa biarin saja, biar Polda Metro yang proses. Nanti juga kelihatan apakah ini layak diteruskan atau enggak," sambungnya.

Namun, dia menegaskan akan bertanggungjawab jika PT Transjakarta terbukti melakukan kesalahan, seperti yang dituntut oleh 13 karyawan tersebut. "Kalau pembayaran ini adalah kesalahan, tanda tangan di atas materai, saya bayar. Jadi kesannya jangan kayak kita jahat, kita nggak mau bayar," imbuh dia.

Sebelumnya, Serikat Pekerja PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melaporkan Sardjono ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diajukan oleh 13 pekerja Transjakarta yang mengklaim belum mendapatkan upah lembur sejak tahun 2015.

"Melaporkan Direktur Utama PT TransJakarta yakni Bapak Sardjono Jhony Tjitrokusumo karena tidak membayarkan upah lembur 13 karyawan pekerja TransJakarta yang bekerja pada hari libur nasional sejak tahun 2015 sampai 2019," kata kuasa hukum Serikat Pekerja Transjakarta, Azaz Tigor Nainggolan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8).

Tigor menuturkan, total upah lembur yang harus dibayarkan oleh PT Transjakarta kepada 13 karyawan itu adalah Rp 287 juta. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 31 Agustus 2020.

Pihak pelapor dalam laporan itu, yakni Joko Pitono. Sedangkan pihak terlapor, yaitu Sardjono Jhony Tjitrokusumo selaku Dirut Transjakarta.

Sementara itu, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 85 dan atau Pasal 78 Jo Pasal 187 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement