Jumat 17 Jul 2020 05:52 WIB

Food Estate Rasa Menhan

Menhan Prabowo Subianto mendapat tugas jalankan porgram lumbung pangan

Rep: Retizen/ Red: Elba Damhuri
Presiden Joko Widodo, Menhan Prabowo Subianto dan Mentan Syahrul Yasin Limpo meninjau Desa Bentuk Jaya, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kamis (9/7). Desa ini merupakan salah satu titik lahan yang terpilih untuk  digunakan dalam pengembangan program food estate.
Foto:

Bagaimana definisi ketahanan dari aspek pangan? Pengertian ketahanan pangan, tidak lepas dari UU No. 18/2012 tentang Pangan. 

Disebutkan dalam UU tersebut bahwa Ketahanan Pangan adalah "kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan". (Bulog.co.id). 

Dari definisinya saja, ketahanan versi militer dan pangan itu berbeda. Mengapa Pak Presiden justru mencampuradukkan tugas itu pada seseorang yang tengah aktif menjabat sebagai Menteri Pertahanan? 

Bukankah ada Menteri Pertanian yang lebih cocok mengemban tugas tersebut? Ada apa gerangan? 

Apakah Pak Presiden tak sepenuh hati mempercayai proyek lumbung pangan ini pada Pak Syahrul Yasin Limpo? Bila demikian, dugaan reshuffle kabinet makin menguat. 

Bisa saja Prabowo tengah dipersiapkan sebagai Menteri Pertanian. Melihat latar belakangnya yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum HKTI. 

Semasa pilpres 2019, ia pun terus bernarasi tentang ketahanan energi dan pangan nasional. Penugasan proyek lumbung pangan untuknya bak gayung bersambut. 

Kedua, tugas, pokok, dan fungsi lembaga kementerian haruslah jelas. Beberapa waktu lalu, Menteri Pertanian pernah sesumbar bakal memproduksi kalung eucalyptus yang diklaim mampu menangkal virus corona. 

Penemuan obat atau vaksin corona adalah pekerjaan yang semestinya ditangani Kementerian Kesehatan, bukan Kementan. Hal sama terjadi. Menhan diminta mengurus pangan yang seharusnya menjadi tugas vital Kementan. 

Sementara Kementerian Kesehatan sendiri lebih sibuk mengurus pergantian istilah ODP, PDP, dan OTG. Prestasi atas kebijakan Menkes sendiri belum menuai hasil berarti alias stagnan dan terkesan santai. 

Kenapa jadi kebolak-balik begini tupoksi Kementerian? Padahal lembaga bergengsi tersebut berada di bawah kendali Presiden. Meski Pak Jokowi memiliki wewenang merombak Kementerian, bukan berarti juga leluasa mengacak tupoksi lembaga tersebut. 

Nanti berpotensi tumpang tindih. Saat itu terjadi, bisa-bisa kementerian bergerak sendiri lantaran arahan dan tugas yang bias. 

Ketiga, sejauh penulis mengamati, komunikasi antara Presiden dan kementerian di bawahnya nampak tak lancar. Hal ini dibuktikan dengan penyampaian data serapan anggaran Kemenkes dalam menangani pandemi. Presiden bilang anggaran Rp 75 triliun baru terserap 1,53 persen. Sementera Kemenkes mengatakan anggaran yang ada sebesar Rp 25 triliun. Tidak semua ada di Kementerian Kesehatan. 

 

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement