Kamis 02 Jul 2020 12:32 WIB

Kejakgung Periksa Sejumlah Pejabat OJK Soal Kasus Jiwasraya

Kejakgung terus mengembangkan penyidikan kasus Jiwasraya.

Kejakgung Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Jiwasraya. Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kejakgung Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Jiwasraya. Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asuransi Jiwasraya terus dilakukan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Pada Rabu (1/7) kemarin, sejumlah pejabat OJK telah dimintai keterangan.

Kapuspenkum Kejakgung, Hari Setiyono mengatakan, empat orang tersebut yakni Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek III OJK Slamet Riyadi.

Baca Juga

Kemudian, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1 B OJK (2014-2018), Sugianto dan Direktur Pemeriksaan Pasar Modal pada OJK, Edi Broto Suwarno juga ikut diperiksa. Kasubag Pemeriksan Transaksi dan Lembaga Efek I OJK (2013-2014), Bayu Samodro juga diperiksa. 

Satu orang lainnya yakni Dirut PT. Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro juga ikut diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut. 

Hari mengatakan, sebagai pejabat dan mantan pejabat OJK RI keterangan empat orang saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK.

“Selebihnya 1 orang merupakan pengurus perusahaan sekuritas yang terkait dalam proses jual beli saham Jiwasraya tersebut,” ujar Hari dalam keterangannya, Kamis (2/7).

Pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan pengembangan terhadap penyidikan perkara sebelumnya dimaksudkan guna mencari alat bukti untuk membuktikan perbuatan pidana para tersangka. Baik Tersangka korporasi maupun tersangka perorangan yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Antara lain, memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. 

“Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement