Kamis 02 Jul 2020 12:25 WIB

Kementan: Jamur Enoki Masih Dapat Dikonsumsi, Asalkan...

Kementan menyebut jamur enoki selain merk Green Co masih dapat dikonsumsi.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Jamur Enoki
Foto: Republika/Nur Aini
Jamur Enoki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian, menyatakan produk jamur enoki selain merk Green Co masih dapat dikonsumsi. Namun, produk jamur enoki tidak boleh dikonsumsi dalam kondisi mentah atau setengah matang.

Kepala BKP Kementan Agung Hendriadi mengatakan, sesuai notifikasi dari International Food Safety Authorities Network (Infosan), jamur enoki yang terkontaminasi bakteri listeria monocytogenes milik Green Co Ltd asal Korea Selatan.

Pihaknya pun telah melakukan uji sampel di laboratorium dan terbukti mengandung bakteri listeria monocytogenes yang melewati ambang batas. "Informasi dari Infosan sangat spesifik karena dia sudah melakukan pengukuran dan penyidikan di negara lain," kata Agung dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (2/7).

Oleh karena itu, Agung mengatakan produk jamur enoki selain Green Co yang diproduksi dari Korea Selatan masih aman dikonsumsi.

Hanya saja, ia menegaskan cara penyajian wajib di masak dalam suhu minimal 75 derajat celcius selama 5 menit. Makan dalam kondisi mentah atau setengah matang dapat membahayakan kesehatan. Tanda-tanda umum seseorang terkena bakteri listeria monocytogenes yakni gangguan pencernaan seperti diare.

"Jamur enoki yang lain aman, tapi tetap hati-hati. Tidak bisa dikonsumsi langsung. Kita pun akan melakukan pengawasan terhadap jamur enoki yang lain," kata Agung.

Sejauh ini diketahui selain dari Korea Selatan, terdapat pula produk Jamur Enoki asal Cina. Produk tersebut tidak ditarik dan dimusnahkan. Kementan juga belum melakukan pengecekan karena Infosan tidak memberikan notifikasi untuk produk merk lain.

"Tapi kita upayakan akan cek juga karena membedakan jamur yang terkontaminasi bakteri di atas ambang batas tidak bisa diliat kasat mata," kata Agung. 

Agung menegaskan, Kementan juga sudah mengirimkan surat corrective action kepada Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta. Ia menuturkan, pihak Kedubes telah menjawab surat pemerintah dan mengatakan akan melakukan evaluasi internal terhadap produk tersebut.

--

Dedy Darmawan Nasution

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement