Ahad 29 Mar 2020 08:06 WIB

Penjelasan Ulama Soal Sholatnya Tenaga Medis Wabah Penyakit

Tenaga medis saat wabah penyakit termasuk mendapatkan uzur keringanan sholat.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Penjelasan Ulama Soal Sholatnya Tenaga Medis Wabah Penyakit. Foto: (Ilustrasi) Petugas Kesehatan di Rumah Sakit Pusat Wuhan merawat pasien yang diduga terpapar virus corona di Wuhan, Provinsi Hubei, China.
Foto: The Central Hospital of Wuhan via Weibo/Hando
Penjelasan Ulama Soal Sholatnya Tenaga Medis Wabah Penyakit. Foto: (Ilustrasi) Petugas Kesehatan di Rumah Sakit Pusat Wuhan merawat pasien yang diduga terpapar virus corona di Wuhan, Provinsi Hubei, China.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Syariat telah menetapkan bahwa kondisi sakit termasuk uzur yang menyebabkan seseorang mendapatkan

keringanan dalam pelaksanaan ibadah sholatnya. Tenaga kesehatan termasuk uzur yang mendapat keringan sholat di tengah wabah penyakit, seperti wabah virus corona saat ini.

Baca Juga

Keringanan apa yang diberikan syariat kepada tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, maupun bidan, saat merawat orang sakit seperti yang terjadi saat wabah virus corona sekarang ini.

Isnan Ansory, Lc., M.Ag dalam bukunya Fiqih Menghadapi Wabah Penyakit menjelaskan, para ulama sepakat bahwa jika para patugas kesehatan seperti dokter, perawat, bidan dan  petugas kesehatan lainnya (NAKES), dalam kondisi suci dari hadats (masih dalam kondisi wudhu), maka mereka dapat sholat secara normal tanpa menimbulkan bahaya atas harta dan jiwa bagi dirinya dan orang lain. Intinya, tetap wajib bagi mereka untuk sholat secara normal.

Hanya saja, kata Isnan, jika tenaga kesehatan harus melaksanakan SOP tertentu yang mewajibkan baginya memakai pakaian khusus (pakain hazmat/ pakaian dekontaminasi) yang tidak bisa dilepas pada waktu-waktu sholat tertentu, dan juga dalam kondisi berhadats namun tidak bisa berwudhu karena SOP tersebut, maka bagi mereka beberapa keringanan dalam mendirikan ibadah sholat.

Isnan memastikan dalam hal ini para ulama sepakat bahwa tenaga kesehatan yang tidak dapat melepas pakaian tugasnya karena merawat pasien, sehingga ia tidak bisa berwudhu dan bertayammum, tetap wajib mendirikan ibadah sholat pada waktunya, meskipun dalam kondisi berhadats.

Kondisi ini termasuk dalam kondisi yang disebut para ulama dengan istilah faqid thohuraini (orang yang tidak mampu menggunakan dua media bersuci; air untuk berwudhu dan tanah untuk

bertayammum).

Pertanyaan apakah sholatnya wajib diqodho karena tidak terpenuhi syarat sah sholat? Isnan megatakan hal itu tergantung situasi. Jika penanganan

pasien tersebut membutuhkan waktu yang lama, dan di tengah-tengah penanganan pasien tersebut mereka mendirikan sholat dalam kondisi berhadats, maka sholatnya tidak mesti diqodho.

Sebab kata dia, kasus ini dapat dikatagorikan sebagai uzur syar’i yang nadir yadum (uzur langka yang kejadiannya berlangsung

lama). Maka status hukumnya dapat disamakan seperti sholatnya wanita mustahadhah, atau orang sakit yang tidak dapat menahan kencing.

Sedangkan jika penanganannya tidak berlangsung dalam waktu yang lama, maka sholat tetap wajib diqodho sebagaimana orang yang sholat tidak menemukan air dan tanah, lalu menemukannya serta dapat menggunakannya beberapa saat kemudian.

Imam an-Nawawi asy-Syafi’i berkata dalam kitabnya al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab. "Hukum sholat seseorang yang dalam kondisi darurat. Para sahabat kami (asy-Syafi’iyyah) berkata: Uzur itu ada dua jenis: uzur yang bersifat umum (sering terjadi) dan uzur yang jarang terjadi.

Adapun yang mendapatkan uzur yang sering terjadi maka sholat yang telah dilakukan saat uzur tersebut tidak wajib diqadha atas dasar kesulitan. Contohnya seperti shalat orang sakit yang tidak bisa berdiri dengan cara duduk.

Adapun uzur yang jarang terjadi, ada dua jenis: uzur yang jarang terjadi namun berlangsung lama dan uzur yang tidak berlangsung lama. Dari jenis pertama seperti wanita istihadhah dan orang sakit yang tidak dapat menahan kencing, mereka tetap shalat dalam kondisi berhadats dan bernajis, dan tidak wajib mengqadha’ karena kesulitan yang dihadapi.

Sedangkan uzur yang tidak berlangsung lama seperti orang yang tidak mendapati air dan tanah untuk bersuci, maka mereka tetap sholat dalam kondisi tersebut dan wajib diqadha saat bisa bersuci, karena langkanya uzur ini.

Isnan mengatakan, selain cara-cara di atas dalam mengerjakan shalat, pasien dan petugas kesehatan juga bisa melakukan jamak sholat. Karena kata Isnan mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang sakit dan tenaga kesehatan yang menangani pasien dalam waktu yang cukup lama, juga diberikan keringanan untuk menjamak antara dua sholat.

Yaitu menjamak shalat zhuhur dan ashar di waktu zhuhur atau ashar, dan juga menjamak sholat maghrib dan isya di waktu maghrib atau isya. Hal ini karena sakit dan perawatan atas orang sakit termasuk uzur darurat yang membolehkan untuk menjamak dua sholat.

Hal ini kata Isnan sebagaimana ditegaskan  dalam hadits berikut. "Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: “Rasulullah SAW shalat di Madinah dengan menjamak antara zhuhur dan ashar, dan juga antara maghrib dan isya’.” (HR. Bukhari Muslim). Imam Muslim  menambahkan riwayat: “Bukan karena sebab perang dan perjalanan.” (HR. Muslim).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement