Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Free Duty Shop Resmi Dibuka Berkat Fasilitas Bea Cukai

Jumat 28 Feb 2020 16:56 WIB

Red: Gita Amanda

Free Duty Shop resmi dibuka berkat fasilitas Bea Cukai.

Free Duty Shop resmi dibuka berkat fasilitas Bea Cukai.

Foto: Bea Cukai
Toko Bebas Bea sebagai satu bentuk fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Atas pemberian izin fasilitas oleh Bea Cukai kepada PT Duta Tirta Gemilang pada akhir tahun 2019 lalu, Toko Bebas Bea (TBB) Hattan Duty Free resmi dibuka pada Rabu 19 Februari 2020 yang disaksikan oleh Bea Cukai Kualanamu bersama pihak pengelola bandara PT Angkasa Pura II di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu.

TBB sebagai satu bentuk fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dimana untuk menimbun barang asal impor untuk dijual kepada orang tertentu. Toko sejenis ini dapat berlokasi di terminal (keberangkatan/transit/kedatangan) bandara atau pelabuhan internasional dan domestik. Barang yang dijual pada umumnya untuk dipakai dan ditujukan kepada orang tertentu yang berhak membeli.

Baca Juga

“Kami merasa bersyukur Toko Bebas Bea ini sudah dapat beroperasi di Bandara Internasional Kualanamu, kami berharap dengan fasilitas yang telah kami berikan ini, pemilik dapat menjalankan kewajiban-kewajiban sesuai dengan aturan dalam pemanfaatan fasilitasnya,” ujar Roy Sidabutar, Kepala Subseksi Hanggar XI Pelayanan Bea Cukai Kualanamu.

Toko Bebas Bea yang berada di bandar udara internasional dan pelabuhan utama, maka konsumennya adalah orang yang bepergian ke luar negeri atau penumpang yang sedang transit di Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar negeri. Sedangkan TBB yang berada di dalam kota ditujukan untuk anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya dan juga turis asing yang akan keluar dari Indonesia.

Diharapkan, dengan dibukanya TBB ini dapat mendukung pariwisata di Sumatera Utara dan mencitrakan Indonesia sebagai negara yang ramah kepada turis pendatang yang ingin membeli barang-barang tertentu seperti minuman keras, rokok, atau parfume tanpa dipungut pajak.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler