Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Gandeng Bea Cukai, Pergub Minuman Khas Bali Terbit

Senin 17 Feb 2020 19:02 WIB

Red: Hiru Muhammad

Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Hendra Prasmono memberikan penjlasan kepada media.

Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Hendra Prasmono memberikan penjlasan kepada media.

Foto: Dok Istimewa
Terbitnya Pergub ini hasil sinergi berbagai pihak di provinsi Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah untuk memfasilitasi perdagangan kian gencar dilakukan. Kali ini Bea Cukai turut mengambil peran dalam penerbitan Peraturan Gubernur Bali nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali. Hal ini sejalan dengan misi Bea Cukai untuk memfasilitasi industri dan perdagangan.

Dalam keterangan yang diperoleh pada Rabu (05/02), Gubernur Bali, I Wayan Koster mengungkapkan bahwa terbitnya peraturan ini dilatarbelakangi  minuman fermentasi dan/atau distilasi khas Bali, sebagai salah satu sumber keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi berkelanjutan dengan berbasis budaya.

“Diharapkan dengan terbitnya Pergub ini dapat memberikan kepastian berusaha, kepastian hukum, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha minuman fermentasi dan/atau distilasi khas Bali,” jelas Koster.

Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Hendra Prasmono menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi Bali atas terbitnya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 ini. “Penerbitan Pergub tentang tata kelola minuman fermentasi/destilasi khas Bali ini adalah bukti suksesnya sinergi berbagai pihak di Provinsi Bali.

Hal ini juga menjadi bukti dari komitmen seorang pimpinan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, dengan cara yang sangat elegan, dan tetap patuh pada ketentuan perundang yang berlaku. Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap Bapak Gubernur Bali,” kata Hendra. 

Bea Cukai Bali Nusa Tenggara bersama pemerintah Provinsi Bali menggunakan skema kemitraan usaha dengan prinsip gotong royong, antara perajin/petani arak, koperasi, dan pihak produsen atau pabrikan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam tata kelola minuman fermentasi/destilasi khas Bali. 

Skema anak asuh orang tua asuh antara petani, koperasi, dan produsen atau pabrikan MMEA inilah salah satu pokok pengaturan dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020. 

Petani/perajin menjual hasil produksinya ke koperasi, koperasi berperan sebagai pengepul, dan selanjutnya koperasi menjual bahan baku tersebut ke produsen/pabrikan. Produsen/pabrikan akan mengolah lebih lanjut bahan baku ini, agar bisa terstandardisasi, lebih terjaga kehigienisannya, dan selanjutnya dilakukan pelekatan pita cukai pada saat dikeluarkan dari pabrik.

“Skema anak asuh, orang tua asuh ini, menunjukkan fleksibilitas Bea Cukai untuk dapat membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan lebih memberi kepastian dalam berusaha”, tambah Hendra.

Selain mengatur skema tata kelola, Pergub ini juga mengatur tentang adanya Harga Patokan Petani (standar harga batas bawah) di setiap jenjang distribusi. Hendra menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali bersama-sama semua pihak terkait, termasuk Bea Cukai Bali Nusra, akan memulai implementasi awal (pilot project) tata kelola minuman fermentasi/destilasi khas Bali ini di Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, dan Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. 

“Sesuai dengan visi yang selalu digaungkan Bapak Gubernur yaitu ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, diharapkan dengan pengaturan ini, arak Bali mampu ‘naik kelas’, sehingga terjadi peningkatan produksi, perluasan lapangan pekerjaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para perajin/ petani” kata Hendra.

Hendra juga menjelaskan pihaknya, melalui Bea Cukai Denpasar, siap mengasistensi semua pihak terkait ketentuan di bidang Cukai. Ia juga menyampaikan  Bea Cukai Bali Nusra siap membantu pemasaran arak Bali sehingga dapat diekspor, melalui penjualan di Toko Bebas Bea.

“Kami juga siap memfasilitasi pertemuan antara produsen pabrikan MMEA dengan pengusaha Toko Bebas Bea, sehingga Arak Bali bisa Go International dan sejajar dengan traditional spirit lain di dunia”, ungkap Hendra.

Hendra juga menegaskan pekerjaan belum selesai. Untuk mewujudkan suksesnya implementasi Pergub ini di lapangan dibutuhkan sinergi dari segala pihak baik Bea Cukai, Pemerintah Provinsi Bali, Perusda, Kepolisian Daerah Bali, Badan POM, Koperasi, produsen/pabrikan MMEA, dan para petani /perajin itu sendiri.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler