Monday, 2 Muharram 1446 / 08 July 2024

Monday, 2 Muharram 1446 / 08 July 2024

Bea Cukai Reekspor 374 Kontainer Terkontaminasi Limbah

Kamis 31 Oct 2019 12:35 WIB

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya

Petugas memeriksa kontainer yang berisikan limbah plastik di Pelabuhan Peti Kemas Koja, Jakarta, Rabu,(18/9).

Petugas memeriksa kontainer yang berisikan limbah plastik di Pelabuhan Peti Kemas Koja, Jakarta, Rabu,(18/9).

Foto: Republika/Prayogi
Sebanyak 2.194 kontainer terdeteksi membawa limbah masuk ke Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan mengirim kembali 374 kontainer barang baku plastik yang terkontaminasi limbah. 374 kontainer ini merupakan bagian dari total 2.194 kontainer yang terdeteksi membawa limbah masuk ke Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan sisa dari kontainer yang terkontaminasi limbah ini masih dalam proses reekspor. Reekspor dilakukan pemerintah melalui beberapa pelabuhan seperti Batam, Tanjung Priok, Tanjung Mas dan Tanjung Perak.

Baca Juga

"Kita sudah melakukan reekspor. Ada 210 kontainer lagi masih dalam proses reekspor. Sisanya, masih dalam proses dan beberapa memang sudah masuk dalam syarat bebas dari limbah," ujar Heru di Kementerian Keuangan, Kamis (31/10).

Kontainer ini kata Heru datang dari berbagai negara yaitu Perancis, Jerman, Belanda, Slovenia, Belgia, lnggris, Selandia Baru, Australiau Amerika, Spanyo, Kanada, Hong Kong, dan Jepang.

Salah satu dalangnya adalah PT MSE dan PT SM. Barang impor yang berasal dari perusahaan asal Amerika Serikat ini rencananya akan direekspor ke India, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Meksiko, Belanda dan Kanada.

Heru memastikan bahwa tindakan yang dilakukan perusahaan tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari Bea Cukai. "Bahwa Pemerintah Indonesia tidak pernah merekomendasikan/menerbitkan surat persetujuan reekspor limbah yang terkontaminasi B3 asal Amerika Serikat ke negara Asia lainnya," tambah Heru.

Ia juga menjelaskan langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam negeri. "Bahwa pelaksanaan reekspor terhadap Iimpor Iimbah yang terbukti terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)/tercampur sampah., te|ah mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang ketentuan impor Iimbah non-bahan berbahaya dan beracun, serta Basel Convention," ujar Heru.

Heru juga menjelaskan pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian ‘lingkungan sebagait aset yang akan diwariskan kepada generasi mendatang serta melindungi masyarakat dari! potensil barang beracun dan berbahaya.

"Penanganan impor Ilimbah yang tidak sesuai dengan aturan tata niaga akan terus dilakukan dengan menjalin sinergi dan koordinasi antar linstansi terkait sehingga mekanisme pengawasan dapat dilakukan secara efektif dan efisien," ujar Heru.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler