Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

MPR Gunakan 3 Tahun untuk Kaji Usulan Amendemen UUD

Kamis 17 Oct 2019 13:29 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Foto: mpr
Hingga 2020, MPR akan menyerap semua masukan yang ada.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan MPR RI akan mempergunakan golden time dalam 3 tahun pertama untuk mengkaji usulan amendemen UUD NRI 1945. Tahun pertama hingga 2020 digunakan mendengar serta menyerap semua masukan yang ada.

Pada tahun kedua, 2021, akan didapatkan benang merah subtansi yang dikehendaki rakyat. Dan, ditahun 2022 tinggal dibahas dan diputuskan perubahan apa yang akan diambil. Apakah diperlukan penyempurnaan atau amendemen terbatas atau belum diperlukan. Semua sangat bergantung pada kekeputusan mayoritas rakyat.

Baca Juga

Dia mengatakan dalam  melaksanakan wewenang dan tugas ke depan, MPR memerlukan banyak nasehat dan pandangan serta dukungan dari para sosok negarawan. Selain itu, dalam pelaksanaan tugas ke depan, MPR akan berpedoman juga pada rekomendasi yang disampaikan oleh MPR RI 2014-2019.

Salah satu tokoh yang ditemui pimpinan MPR adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut dia, dengan bertemu para tokoh yang menjadi pemimpin bangsa, MPR RI akan mendapat berbagai insight dan sudut pandang yang beraneka ragam. Dari situ nanti kita bisa tarik benang merahnya.

"Tak hanya tentang rencana amandemen terbatas UUD 1945, melainkan juga usulan tentang membuat blue print pembangunan Indonesia 50-100 tahun kedepan," ujar Bamsoet, usai bertemu Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (16/10).

Dia menambahkan, terkait wacana amendemen terbatas UUD NRI 1945, terdapat banyak kesamaan pandangan antara Pimpinan MPR RI dan SBY. Ketua Umum Partai Demokrat menyarankan pimpinan MPR RI untuk tidak tergesa-gesa serta membuka ruang sebesar-besarnya guna menampung semua aspirasi masyarakat.

"Ide amendemen terbatas UUD NRI 1945 atau menurut istilah Pak SBY adalah penyempurnaan, tentu bukan tanpa alasan. Apalagi, amendemen terakhir dilakukan tahun 2002. Waktu 17 tahun sudah cukup bagi kita untuk mengkaji lagi, apakah UUD NRI 1945 sudah tepat atau harus dilakukan penyempurnaan kembali. Karenanya, kita buka ruang publik seluas-luasnya untuk memberikan masukan terkait amendemen terbatas UUD NRI 1945," urai Bamsoet.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler