Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Rabu 24 Jul 2019 17:00 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal.

Bea Cukai melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal.

Foto: bea cukai
Bea Cukai berupaya menekan peredaran rokok ilegal hingga mencapai 3 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai upaya dilakukan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilega.  Target sebesar 3 persen menjadi capaian yang sedang  diupayakan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa kali ini Bea Cukai Tembilahan, Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Madura, dan Bea Cukai Morowali telah melakukan penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal. “Namun tidak hanya melakukan penindakan, untuk menghilangkan nilai guna barang ilegal tersebut, Bea Cukai juga memusnahkannya,” ungkap Syarif.

Baca Juga

Setidaknya dari berbagai penindakan yang telah dilakukan keempat kantor tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan puluhan juta batang rokok ilegal. Sebanyak 13 penindakan telah dilakukan Bea Cukai Tembilahan dalam kurun waktu 17 Juni 2019 hingga 14 Juli 2019.

Penindakan berupa operasi pasar dilakukan dengan mendatangi sebanyak 28 toko di wilayah Tembilahan. Dari berbagai penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 4.219.920 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 2,79 triliun. Dari hasil tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 1,5 miliar,

Sementara itu, Bea Cukai Madura telah melakukan 30 kali penindakan terhadap 3.032.616 batang rokok ilegal di mana 202. 416 batang diperoleh melalui operasi pasar dan 2.830.200 batang penindakan langsung di berbagai lokasi. Perkiraan nilai barang yang berhasil ditindak sebesar Rp 2.781.617.400,00.

Dalam kurun waktu sebulan Bea Cukai Madura mampu menyelamatkan dari hilangnya potensi penerimaan negara sekitar Rp 1.114.023.000,00. Berhasilnya operasi pasar yang dilakukan juga berkat kerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pamekasan dan Sumenep.

Selain kegiatan represif seperti operasi pasar dan penindakan di berbagai tempat, Bea Cukai Madura juga sudah melaksanakan kegiatan preventif berupa edukasi ke setiap elemen masyarakat. Bea Cukai menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah di semua Kabupaten di Madura.

Edukasi dalam bentuk sosialisasi dilakukan mulai tanggal 12 Juni 2019 hingga 19 Juli 2019 dan masih akan berlanjut hingga seluruh kecamatan di Pulau Madura. Sosialisasi kita lakukan kepada Instansi terkait, pengusaha ekspedisi, masyarakat umum, hingga para santri di berbagai pondok pesantren di Madura.

Bea Cukai Pekanbaru juga berhasil meringkus 9.370.088 batang rokok ilegal lewat 48 penindakan yang dilakukan selama periode Januari hingga Juni 2019. Memasuki semester kedua ini, Bea Cukai Pekanbaru terus berupaya untuk menekan jumlah peredaran rokok illegal di wilayah kerjanya.

Selain meringkus rokok ilegal, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan terhadap barang tersebut. Bea Cukai Morowali memusnahkan 1.400.000 batang rokok ilegal yang merupakan barang hasil penindakan dari tahun 2017 hingga tahun 2019.  Syarif mengungkapkan bahwa upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan Bea Cukai.

“Penindakan ini tidak hanya semata untuk mencapai peredaran rokok ilegal sebesar 3 persen, namun untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal serta untuk melindungi para pelaku usaha yang taat terhadap aturan perpajakan,” ujar Syarif.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler