Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Bea Cukai Sangatta Musnahkan Barang Ilegal

Selasa 23 Jul 2019 16:29 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Sangatta menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sangatta dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bea Cukai Sangatta menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sangatta dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Foto: Bea cukai
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 124 kasus tindak pidana umum.

REPUBLIKA.CO.ID, SANGATTA -- Bea Cukai Sangatta bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sangatta dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sangatta, pada Kamis (18/7) dimusnahkan barang bukti hasil penangkapan aparat Kepolisian Polres Kutim, Lanal Sangatta, Dandim 0909 Sangatta, dan Bea Cukai Sangatta. 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 124 kasus tindak pidana umum. Di antaranya berasal dari pelanggaran undang-undang narkotika, kesehatan, perjudian, perikanan, darurat, dan perlindungan anak.

Selain itu terdapat satu tindak pidana khusus yaitu berasal dari pelanggaran Undang-Undang Cukai Nomor 11 tahun 1995 jo Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dimana terdapat 176.880 batang rokok ilegal yang ikut dimusnahkan yang merupakan hasil penindakan dari Bea Cukai Sangatta.

Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta, Hari Murdiyanto mengungkapkan melalui penindakan ini, Bea Cukai membuktikan kapabilitasnya sebagai instansi garda depan yang dapat diandalkan dalam pengawasan dan pelayanan. "Kami memiliki optimisme dan agresivitas untuk semakin baik dalam memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat guna memenuhi harapan dan memperoleh kepercayaan tinggi dari masyarakat," kata dia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler