Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Kamis 27 Jun 2019 17:02 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Pangkalan Bun memusnahkan barang bukti pendindakan.

Bea Cukai Pangkalan Bun memusnahkan barang bukti pendindakan.

Foto: Bea cukai
Selama 2018, Bea Cukai Pangkalan Bun melakukan 11 penindakan.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALAN BUN – Bea Cukai Pangkalan Bun memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan tahun 2018, Rabu (26/6). Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Nurtanti Widyasari, mengungkapkan pemusnahan rokok ilegal ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai Pangkalan Bun dalam menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara.

 “Di sepanjang tahun 2018, Bea Cukai Pangkalan Bun telah melakukan 11 (sebelas) penindakan rokok ilegal dari berbagai jenis dan merk dengan modus yang digunakan yaitu rokok dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dan dilekati pita cukai bekas pakai,” ujar Nurtanti.

Baca Juga

Total sebanyak 1.547.552 batang rokok dimusnahkan dengan nilai barang sebesar Rp 1,23 miliar. Hal ini berpotensi dapat menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 912.333.460.

Pemusnahan ini juga dihadiri juga oleh Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Ahmadi Riansyah, serta beberapa perwakilan instansi pemerintah. Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat juga mengapresiasi kinerja Bea Cukai Pangkalan Bun yang telah menyelamatkan potensi kerugian negara dan berharap agar sinergi yang baik terus terjalin antar instansi pemerintah. 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler