Tuesday, 19 Zulhijjah 1445 / 25 June 2024

Tuesday, 19 Zulhijjah 1445 / 25 June 2024

Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal

Senin 04 Jun 2018 14:14 WIB

Red: Ani Nursalikah

Bea Cukai Sintete melakukan pemusnahan barang hasil penindakan.

Bea Cukai Sintete melakukan pemusnahan barang hasil penindakan.

Foto: Bea Cukai
Barang yang dimusnahkan berupa hasil tembakau dan minuman beralkohol.

REPUBLIKA.CO.ID, SINTETE -- Bea Cukai Sintete melakukan pemusnahan barang hasil penindakan yang merupakan hasil penindakan patroli darat dan pengawasan arus lalu lintas barang penumpang pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk selama periode 2017. Acara pemusnahan yang diselenggarakan di halaman kantor Bea Cukai Sintete, Rabu (23/5) ini disaksikan para pejabat instansi Kejaksaan Negeri Sambas, Polsek Semparuk, Dinas Koperasi UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sambas, KPKNL Singkawang, KSOP Pelabuhan Sintete, dan instansi lainnya.

“Barang-barang hasil penindakan, berupa barang kena cukai hasil tembakau dan minuman beralkohol tersebut melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Achmat Wahyudi.

Setelah dilakukan penindakan dan penegahan, barang-barang ilegal tersebut dijadikan barang milik negara (BMN) melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, dan kemudian diajukan permohonan pemusnahan BMN kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singkawang.

Adapun rincian Barang Milik Negara yang dimusnahkan sesuai persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singkawang nomor S-30/MK.6/WKN.11/KNL.02/2017 tanggal 22 Desember 2017 berupa 437.148 batang rokok dengan nilai barang Rp 439.060.000 dan 908,4 liter minuman mengandung etil alkohol dengan nilai barang Rp 201.480.000. Total potensi kerugian negara dari barang kena cukai tersebut sebesar Rp 249.754.040.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler