Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

MPR: Kewenangan Komisi Yudisial Perlu Dikaji Ulang

Jumat 21 Aug 2015 03:03 WIB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Djibril Muhammad

Komisi Yudisial

Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARYTA -- Kewenangan Komisi Yudisial dinilai perlu dikaji ulang dan perlu ada revisi UU KY. Revisi tersebut diharapkan tidak ada lagi hakim-hakim sebagai penegak hukum malah terjerat hukum.

Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Muslim mengatakan, pihaknya sedang mengkaji mengenai kewenangan KY. Sehingga ketika mengubah UU KY hasilnya maksimal. Hal tersebut dikatakannya dalam seminar nasional bertema "Penguatan Kewenangan Komisi Yudisial" di Hotel Abadi, Jambi, Kamis (20/8).

Menurut Muslim, melalui seminar ini, MPR ingin mendapatkan masukan dari berbagai kalangan. Sebab, seminar kerja sama MPR dan Universitas Jambi ini selain diikuti oleh pakar-pakar, dan para hakim. "Ini menjadi masukan bagi MPR dalam hal kewenangan KY," kata Muslim.

Ia menuturkan, perlu adanya batasan dalam kewenangan KY. Karena selama ini dirasakan kewenangan KY berlebihan. Karena itu, ia tidak mau terjadi benturan sesama penegak hukum antara KY dan lembaga lainnya. ''Seperti misalnya benturan antara kepolisan dan KPK," Ujar politisi Partai Demokrat itu.

Dengan merevisi UU KY, lanjut Muslim, diharapkan tidak terjadi lagi benturan antara KY dan MA. Egosentrisme masing-masing lembaga harus dikesampingkan. Ia menegaskan, bukan dengan merevisi UU KY, seolah-olah akan melemahkan lembaga itu sendiri.

"Seperti revisi UU KPK, kalau tidak maka KPK menjadi badan yang sewenang-wenang, tetapkan dulu sebagai tersangka, bukti belakangan. Ini tidak boleh terjadi. Artinya lembaga negara manapun jangan mempunyai kekuasaan absolut," tutupnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler