Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

'Kasus Baiq Nuril Cederai Rasa Keadilan'

Sabtu 17 Nov 2018 19:50 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Wakil Ketua MPR RI  Abdul Muhaimin Iskandar

Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar

Foto: mpr
Muhaimin mendesak agar Ibu Nuril dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI  Abdul Muhaimin Iskandar ikut mengomentari tentang kasus hukum yang saat ini menimpa Baiq Nuril. Cak Imin mengatakan, kasus Ibu Nuril mencederai rasa keadilan di masyarakat, dan mendesak agar Ibu Nuril dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

“Dia merekam semua itu kan supaya terhindar dari fitnah. Dia punya anak yang masih menyusu, punya suami. Atasannya yang selalu menggoda, kok malah Bu Nuril yang dihukum. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Cak Imin di Jakarta, Sabtu (17/11)

Imin menjelaskan dirinya tidak punya niat untuk mencampuri proses hukum yang saat ini berjalan. Menurutnya, kekuasaan judikatif  harus bersih dari intervensi pihak mana pun. Namun Cak Imin juga meminta kasus Ibu Nuril dilihat secara proporsional dan memenuhi rasa keadilan.

Suami Baiq Nuril Harapkan Bantuan Presiden

“Ini relasi kuasa antara pimpinannya dengan Ibu Nuril. Dia merekam semua pembicaraan itu supaya ada bukti bahwa dia tidak selingkuh. Ini niatnya supaya tidak terjadi fitnah kepada dirinya. Kok malah dia yang dihukum,” kata dia.

Seperti diketahui, Baiq Nuril merekam percakapannya dengan Kepala Sekolah berinisial M, yang notabene adalah atasan Baiq Nuril di SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Percakapan tersebut ditengarai berisi cerita mesum dari Kepsek M. Tindakan perekaman ini mengakibatkan Nuril dipecat dari tempatnya bekerja. Nuril juga dilaporkan ke Kepolisian karena dianggap menyebarkan rekaman percakapannya dengan Kepsek M.

Di persidangan Baiq Nuril mengaku perekaman pembicaraan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keutuhan rumah tangganya, serta untuk melindungi dirinya karena merasa dilecehkan secara seksual.

“Ini yang saya maksud bahwa Ibu Nuril korban dari relasi kuasa. Dia merekam pembicaraan untuk melindungi dirinya dari fitnah. Lalu dia dipecat, dilaporkan, dan sekarang mau dihukum. Rasa keadilannya tidak ada,” kata Cak Imin.

Cak Imin berharap segera ada upaya hukum untuk memastikan Baiq Nuril tidak ditahan. Menurutnya, pelecehan seksual yang dialami oleh Ibu Nuril adalah bukti dari relasi kuasa yang menempatkan Ibu Nuril pada posisi tidak berkuasa ketika peristiwa itu terjadi.

“Saya tidak ingin mencampuri proses hukum yang berlangsung. Kalau menggunakan UU ITE, sebaiknya dicek lagi tujuan dari perekaman itu. Saya minta jangan penjarakan dia. Kita harus menjamin rasa keadilan masyarakat,” kata Cak Imin.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler