Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bea Cukai Sintete Musnahkan Ribuan Batang Rokok

Kamis 02 May 2019 18:05 WIB

Red: Gita Amanda

Cukai rokok (ilustrasi).

Cukai rokok (ilustrasi).

Foto: bea cukai
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepabeaan dan cukai yang melanggar

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete (KPPBC TMP C Sintete), Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa ribuan batang rokok dan pakaian bekas.

Kepala Kantor KPPBC TMP C Sintete, Achmat Wahyudi mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan eks kepabeaan dan cukai yang melanggar ketentuan.

Baca Juga

"Penindakan dilakukan karena melanggar Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995, tentang Kepabeanan dan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, " ujar Achmat Wahyudi, ujarnya saat dihubungi di Pontianak, Kamis (2/5).

Barang Milik Negara tersebut sebutnya merupakan barang hasil penindakan di PLBN Aruk dan hasil operasi pasar selama periode April 2018 hingga Desember 2018. Kemudian barang yang dimusnahkan berdasarkan surat persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singkawang.

"Barang milik negara yang diusulkan untuk pemusnahan adalah berupa rokok sejumlah 500.694 batang, barang kena cukai Minuman Mengandung Etil dan Alkohol (MMEA) sejumlah 124 liter, ballpress sebanyak 54 koli, mesin bekas sejumlah 5 unit, dan barang barang lainnya," jelas Achmat Wahyudi.

Ditambahkan barang-barang tersebut dilakukan penindakan oleh KPPBC TMP C Sintete, di antaranya untuk barang hasil penindakan di bidang kepabeanan karena tidak memenuhi persyaratan larangan dan pembatasan, di bidang impor dari instansi teknis serta untuk barang kena cukai karena tidak dipenuhinya ketentuan di bidang cukai. Diungkapkan oleh Achmat Wahyudi, akibat tindakan tersebut potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

"Nilai Barang dan Potensi Kerugian Negara atas barang tersebut, total nilai barang hasil penindakan di bidang pabean Rp 449.707.176, dengan potensi kerugian Rp 236.169.068. Sedangkan untuk Total nilai barang hasil penindakan di bidang cukai Rp 236.322.050, dengan potensi kerugian negara Rp 124.491.079. Dengan demikian total prakiraan nilai seluruh barang adalah Rp 686.029.226. Dengan potensi kerugian negara Rp 360.660.147," jelas dia.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler