REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kasus pelanggaran pita cukai rokok di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, terbanyak ditemukan di Kabupaten Jepara. Pertengahan bulan Februari 2019, terungkap dua kasus pelanggaran pita cuka rokok dari Kabupaten Jepara. Akhir Februari, terungkap kembali dua kasus serupa di Jepara.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Ahad (3/3), mengatakan dari pengungkapan kasus terbaru pada tanggal 27 Februari 2019 ditemukan barang bukti berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 1.571.380 batang. Jutaan batang rokok ilegal tersebut diperoleh dari dua lokasi berbeda, yakni dari Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Jutaan batang rokok ilegal tersebut diperoleh setelah ada informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pengemasan barang kena cukai yang diduga ilegal di dua lokasi. Selanjutnya, bangunan tersebut diperiksa tim inteldak KPPBC Kudus, lalu diperoleh fakta terdapat barang kena cukai berupa rokok batangan jenis SKM di dalam mobil yang kebetulan terparkir di depan rumah.
Nilai barang bukti 1.571.380 batang rokok SKM ditaksir mencapai Rp1,12 miliar. Sedangkan potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp741,79 miliar. Barang bukti rokok tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, KPPBC Kudus sudah mengungkap puluhan kasus pelanggaran cukai rokok. Dari puluhan kasus yang terungkap, paling banyak ditemukan dari Kabupaten Jepara, kemudian Kabupaten Kudus dan sekitarnya.