Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 10 M

Kamis 13 Dec 2018 15:22 WIB

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Gita Amanda

Barang bukti narkoba, ilustrasi

Barang bukti narkoba, ilustrasi

Nilai tersebut diperoleh dari lima penindakan dengan barang bukti 7.753,57 gram bruto

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan obat terlarang yang masuk ke Bali senilai Rp 10,44 miliar hanya dalam sepekan terakhir. Nilai tersebut diperoleh dari lima penindakan dengan barang bukti seberat 7.753,57 gram bruto.

"Itu hasil dari lima penangkapan di sepekan pertama Desember ini," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara, Untung Basuki di Badung, Kamis (13/12).

Penangkapan pertama dilakukan di Kantor Pos Lalu Bea Renon, Denpasar pada 30 November 2018. Tiga penangkapan berikutnya dilakukan 8 Desember di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap sebuah paket barang kiriman asal Thailand. Untung menjelaskan petugas mencurigai tampilan x-ray paket dengan pengirim berinisial HP untuk penerima berinisial PMH (45 tahun). Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan dua botol minyak esensial berisi cairan kental kekuningan seberat 30,76 gram bruto yang ternyata positif jenis ganja.

"Saat ditelusuri, kami mengamankan penerima yang merupakan warga negara Inggris dan berprofesi sebagai desainer," kata Untung.

Pada 6 Desember 2018, penindakan kedua dilakukan terhadap JRAG (44), pria asal Peru yang berprofesi sebagai tukang kayu. JRAG datang ke Bali menggunakan maskapai Emirates Airlines EK450 rute Dubai-Denpasar sekitar pukul 16.00 WITA. Petugas di terminal kedatangan internasional mencurigai barang bawaan bersangkutan, berupa koper hitam dan menemukan 4.080 gram neto padatan berwarna hitam yang ternyata jenis kokain.

Penindakan ketiga pada 8 Desember sekitar pukul 13.00 WITA terhadap pria Malaysia berinisial IHH (40). Dia datang menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Kuala Lumpur-Denpasar.

Petugas mencurigai tas jinjing merahnya dan menemukan satu bungkus rokok berisi 19 lintingan daun seberat 14,76 gram bruto yang ternyata jenis ganja sintetis atau AMB-FUBINACA. Petugas juga menemukan 11 butir tablet seberat 3,8 gram neto, satu plastik klip berisi serbuk hijau seberat 0,35 gram bruto narkotika jenis MDMA, serta satu bungkus rokok berisi 13 lintingan daun seberat 8,13 gram beto yang juga jenis ganja sintetis di dalam kopernya.

Penangkapan keempat di hari sama sekitar pukul 15.00 WITA, petugas menindak penumpang warga negara Jerman berinisial FZ (56). Pria yang berprofesi sebagai terapis itu datang dari Bangkok menggunakan maskapai Thai Airways TG-431 membawa satu paket padatan hitam seberat 2.560 gram bruto narkotika jenis hasis (ganja).

Penangkapan terakhir pada 8 Desember dilakukan terhadap warga negara Cina berinisial BC (29) yang datang dengan maskapai Air Asia QZ-521 rute Bangkok - Denpasar sekitar pukul 17.00 WITA. Petugas menemukan 39 bungkus merah bertuliskan 'Zhongning Gouqi' dengan berat total 77,49 gram bruto dan 200 butir tablet seberat 149,78 gram bruto di mana keduanya adalah narkotika jenis MDMA. BC juga membawa total seberat 166,23 gram bruto narkotika jenis ketamine di dalam beberapa bungkusan terpisah.

Kelima tersangka penindakan dapat dijerat Pasal 103c Undang-Undang Nomor 17/ 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10/ 1995 tentang Kepabeanan junto Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. Tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, beserta denda maksimal Rp 10 miliar.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler