Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Bea Cukai Sosialisasi Aturan Terkait Hak Kekayaan Intelektua

Jumat 13 Jul 2018 04:22 WIB

Red: Friska Yolanda

Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring, dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.

Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring, dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.

Foto: Bea Cukai
Aturan ini dikeluarkan sebagai untuk menjaga faktor keselamatan konsumen.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring, dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI. Guna dapat menyebarluaskan informasi aturan ini, Bea Cukai Semarang mengadakan sosialisasi aturan tersebut kepada ratusan pengguna jasa pada hari Senin (9/7).

Diungkapkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tjerja Karja Adil, melalui aturan tersebut Bea Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan recordation (perekaman), penegahan, penangguhan sementara dan pemeriksaan fisik terhadap barang impor atau ekspor terhadap dugaan pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta yang telah didata pada sistem perekaman milik Bea Cukai. Ia mengatakan, pemasukan barang impor tiruan ini berdampak pada ekspor negara yang banyak di-suspend oleh negara lain.

"Jadi, kita perlu mengendalikan pemasukan barang tiruan selain untuk melindungi produk asli juga untuk memperlancar ekspor ke negara lain,” ungkap Tjerja.

Selain itu, menurutnya, aturan ini dikeluarkan sebagai salah satu upaya untuk menjaga faktor keselamatan konsumen. Hal ini karena barang yang dijual di pasaran, khususnya barang yang tidak memenuhi faktor keselamatan, akan berakibat buruk apabila digunakan. "Contohnya, obat yang tidak terdaftar di BPOM berisiko berbahaya bagi kesehatan," lanjutnya.

Bea Cukai akan terus secara aktif untuk memberikan sosialisasi aturan ini kepada para pengguna jasa agar praktik pemasukan dan pengeluaran barang yang berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual dapat dihentikan. Hal ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan keamanan usaha bagi pencipta produk yang memegang lisensi asli.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler