Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Cegah Rokok Ilegal, Bea Cukai Rangkul Instansi Daerah

Jumat 04 May 2018 19:16 WIB

Red: Budi Raharjo

Bea Cukai rangkul instansi daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai rangkul instansi daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Foto: Humas Bea Cukai
Untuk danai pembangunan, pemerintah genjot penerimaan negara dari sektor perpajakan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah gencarnya kampanye setop rokok ilegal demi menekan peredaran rokok tak berizin, Bea Cukai rangkul instansi pemerintah daerah untuk bersama mensukseskan kampanye itu. Di Aceh, Bea Cukai Banda Aceh melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Dalam audiensi yang dilaksanakan di Kantor Walikota Banda Aceh, Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo, beserta jajaran menyampaikan materi terkait cukai dan perlunya sinergi antara Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah. Ia menjelaskan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.

Cukai ini dikenakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) yang terdiri dari etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alcohol, dan hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

“Pada kesempatan ini kami sampaikan terkait cukai hasil tembakau dan juga pajak rokok. Tidak bisa kita pungkiri bahwa untuk mendanai pembangunan, pemerintah menggenjot penerimaan negara dari sektor perpajakan (termasuk bea masuk, bea keluar dan cukai),” ujar Bambang, yang kehadirannya diterima oleh Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Bachtiar beserta jajaran SKPD terkait.

Pada kesempatan tersebut, Bambang juga menyampaikan bahwa atas cukai dan pajak rokok yang dipungut, sebagian didistribusikan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH). Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk mendanai program/kegiatan diantaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan BKC ilegal.

"Sedangkan pajak rokok penggunaan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” ujarnya.

Menanggapi paparan Bambang, Bahtiar menyebutkan bahwa penggunaan DBH dimaksud di Pemerintah Kota Banda Aceh hingga tahun 2017 fokus pada pelayanan kesehatan masyarakat. “Tentunya kami berterima kasih atas pencerahan yang disampaikan, artinya ada kegiatan/program lain yang bisa dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan DBH CHT dan pajak rokok”.

Bachtiar menyampaikan saat ini pemerintah kota sedang menggalakkan kampanye anti rokok atau kawasan tanpa rokok. Bahkan dari sisi penegakan hukum akan dikerahkan Satpol PP untuk mengingatkan/menegur jika ada yang melanggar. Dengan pencerahan ini tentunya kami perlu sinergi, duduk bersama dengan Bea Cukai terutama yang terkait tugas fungsi Bea Cukai baik di sisi penegakan hukum berupa pemberantasan rokok ilegal maupun untuk sosialisasi dan edukasi.

Bambang juga menambahkan kampanye setop rokok ilegal dan kampanye kawasan tanpa rokok dapat berjalan paralel. "Kami berharap dengan sosialisasi/edukasi dan penegakan hukum, maka peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga penerimaan negara dari cukai dan pajak rokok meningkat dan akhirnya DBH CHT dan pajak rokok yang didistribusikan ke pemerintah daerah akan semakin meningkat," ujar dia.

Mengusung semangat yang sama, Bea Cukai Jateng DIY juga melakukan koordinasi pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) provinsi Jawa Tengah. Kepala Kantor Bea Cukai Jateng DIY, Parjiya menyampaikan beberapa hal tentang tugas pokok fungsi DItjen Bea dan Cukai, survei pengendalian rokok ilegal hingga data-data penegahan rokok ilegal.

Kontribusi pajak rokok terhadap pendapatan asli daerah provinsi Jateng sekitar 15 persen. Ada korelasi positif antara penegakan cukai ilegal dengan peningkatan pajak rokok serta alokasi pemakaian pajak rokok minimal 50 persen untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. "Telah disepakati bahwa BPPD provinsi Jawa Tengah dan unsur-unsur BPPD di lingkup Jateng bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya untuk mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal,” tutur Parjiya.

parjiya mengatakan itu dalam rapat yang bertempat di Kantor BPPD dan dihadiri oleh kepala BPPD provinsi Jawa Tengah disertai unsur BPPD di kabupaten dan kota di lingkup Jateng, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yg mengawasi barang kena cukai, serta Kasubdit Pemanfatan dan Evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler