Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Bea Cukai Sosialisasikan KITE IKM Dorong Industri Kecil

Rabu 02 May 2018 10:34 WIB

Red: Ani Nursalikah

Acara sosialisasi KITE IKM dengan mengusung tema

Acara sosialisasi KITE IKM dengan mengusung tema "IKM Kediri Menuju Pasar Internasional" di Kantor Bea Cukai Kediri, Kamis (26/4).

Foto: Bea Cukai
Pengusaha IKM jangan sungkan bertanya kepada Bea Cukai untuk mendapat fasilitas KITE.

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM) merupakan kebijakan ekonomi pemerintah yang diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kebijakan tersebut untuk mendukung dan memajukan industri kecil menengah agar dapat bersaing di pasar global.

Hal ini sesuai dengan salah satu fungsi Bea Cukai, yakni meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran. Bea Cukai Kediri pun ikut mendorong potensi IKM di kota dan kabupaten Kediri dengan memberikan penyuluhan langsung kepada pengusaha terkait fasilitas KITE IKM.

“Instansi pemerintahan, terutama Bea Cukai, di masa sekarang sudah banyak mengalami perubahan paradigma. Bea Cukai adalah pelayan masyarakat, dan akan terus memfasilitasi industri termasuk IKM agar berkembang dan maju hingga mampu bersaing di pasar global. Oleh karenanya pengusaha IKM jangan sungkan bertanya atau berkonsultasi kepada Bea Cukai untuk mendapat fasilitas KITE IKM, dan Bea Cukai tidak memungut biaya satu rupiah pun untuk hal tersebut,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Suryana, dalam acara sosialisasi KITE IKM dengan mengusung tema "IKM Kediri Menuju Pasar Internasional" di Kantor Bea Cukai Kediri, Kamis (26/4).

Acara dihadiri perwakilan dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota dan Kabupaten Kediri, kantor pajak, perbankan, serta pengusaha IKM di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri. “Fasilitas yang didapat pengusaha jika sudah bergabung dalam KITE IKM berupa pembebasan tarif bea masuk, PPN, PPnBM atas impor bahan baku, mesin dan barang contoh yang selanjutnya barang impor tersebut digunakan untuk tujuan ekspor," ujar Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai Kediri, Andyk Budi memaparkan materi tentang KITE IKM.

Banyak keuntungan yang bisa didapat oleh IKM melalui fasilitas KITE IKM ini, mulai dari penurunan biaya produksi, hingga daya saing di pasar internasional makin meningkat. Andyk juga menjelaskan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM.

“Dokumen persyaratan cukup mudah karena setiap badan usaha pasti punya dokumen tersebut, antara lain TDI/IUI, NPWP dan SPT PPh wajib pajak badan tahun terakhir, sertifikat/bukti sewa minimal dua tahun, disertai denah lokasi produksi dan penyimpanan, laporan keuangan tahun terakhir, dan beberapa dokumen pokok lain,” ujarnya.

Semua instansi yang hadir pada acara ini pun sepakat bersinergi untuk meningkatkan potensi IKM Kediri menuju pasar internasional.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler