Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Narkoba Senilai Rp 5,4 Miliar Digagalkan Masuk Lewat Tanjung Priok

Kamis 19 Jan 2017 07:15 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Narkoba/ilustrasi

Narkoba/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bekerja sama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan pemasukan narkoba dari Cina dalam impor melalui Tanjung Priok, Rabu (18/1). Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Priok Eddy Santosa mengatakan barang yang diamankan berupa methampethamine seberat 3.868 dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 5,4 miliar.

Dari hasil intelejen, barang haram ini dimasukkan ke dalam 10 karton water pump Nebula dan 3 karton tas wanita. Modus yang dilakukan dengan menyelundupkan barang ke dalam bagian pompa dan bagian dinding tas wanita. Dari total 10 water pump, kedapatan 5 karton yang berisi 19 bungkusan warna biru di dalam pompa.

Sedangkan pada 3 karton tas wanita ditemukan bungkusan berisi kristal bening yang disembunyikan pada 18 buah tas. Atas temuan itu, diambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium pada BPIB Jakarta dan hasilnya positif barang tersebut yakni methampethamine.

"Denga digagalkannya pemaskan NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekusor) ini akan menyelamatkan 19 ribu genarasi muda dari bahaya narkotika," ujar dia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler