Bea Cukai dan Satpol PP Tindak 59 Liter Miras Ilegal di Jember

Sebanyak 59 liter MMEA ilegal berupa arak tanpa dilekati pita cukai.

Bea Cukai
Bea Cukai Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember sita 59 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Bea Cukai Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember sita 59 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Penindakan dilakukan di sebuah toko di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember pada Senin (6/5/2024).

Baca Juga

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada penjualan miras di sebuah toko di Kecamatan Silo, kami bersama satpol PP Kab Jember pun segera melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sebanyak 59 liter MMEA ilegal berupa arak tanpa dilekati pita cukai. Nilainya mencapai Rp 4 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 5,9 juta,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar.

Diselesaikan dengan ultimum remedium, terhadap pelanggaran tersebut, pelaku harus membayar sanksi administrasi kepada negara dengan nilai tiga kali dari nilai cukai atau sekitar Rp 17.726.000. Selanjutnya, terhadap barang bukti akan ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran barang ilegal,” kata Asep.

 
Berita Terpopuler