Bea Cukai Padang Musnahkan 6,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Provinsi Sumbar jadi kawasan pemasaran produk ilegal dari Pulau Jawa.

Dok Bea Cukai Teluk Bayur
Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Kota Padang memusnahkan 6 juta batang rokok ilegal
Rep: Febrian Fachri Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Bayur, Padang, memusnahkan 6.340.916 batang rokok ilegal tanpa cukai dari berbagai merk. Selain itu KPPBC juga memusnahkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan alat kontrasepsi. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (3/8/2023).

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya," kata Kepala KPPBC Teluk Bayur Indra Sucahyo.

Kemudian, Indra menjelaskan, minuman beralkohol yang melanggar ketentuan di bidang cukai sebanyak 0,62 liter serta satu sex toys. "Kalau di Sumatra Barat (Sumbar), barang hasil penindakan dari 2022 hingga pertengahan 2023 ini didominasi rokok yang berasal dari daerah produksi di Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim)," ucap Indra.

Provinsi Sumbar, kata dia, merupakan kawasan pemasaran produk ilegal yang berasal dari Pulau Jawa. Sementara, untuk Riau, katanya, pihaknya juga fokus lantaran berada di pesisir timur yang rawan penyelundupan barang tanpa kelengkapan dokumen dan ilegal dari luar negeri.

"Kami melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan unsur aparat penegak hukum setempat," kata Indra menambahkan.

Saat ini, barang hasil sitaan tersebut telah dimusnahkan dengan cara dibakar, terutama rokok. KPPBC memperkirakan nilai keseluruhan item mencapai Rp 7.335.801.489 dengan kerugian Rp 4.713.760.139.

 
Berita Terpopuler