Putusan MK Jadi Dasar Bawaslu Awasi PSU Pilgub Kalsel 

Bawaslu berharap dapat mendeteksi potensi-potensi masalah yang mungkin terjadi.

Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo
Rep: Mimi Kartika Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan simulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel). Tiga dasar pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memerintahkan PSU Pilgub Kalsel menjadi fokus pengawasan Bawaslu. 

Baca Juga

"Tiga dasar pertimbangan yang menjadi dasar putusan PSU ini menjadi fokus pengawasan Bawaslu," ujar Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/6). 

Tiga dasar pertimbangan MK itu antara lain, pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur, ditemukannya penambahan maupun pengurangan perolehan suara, serta pemilih yang tidak memenuhi syarat memilih tetapi masih menggunakan hak pilihnya. Dewi berharap Bawaslu mendeteksi potensi-potensi masalah yang mungkin terjadi melalui pelaksanaan simulasi PSU. 

Dia juga berharap tidak ada lagi putusan MK yang memerintahkan PSU setelah pelaksanaan PSU Kalsel pada 9 Juni 2021. Di samping itu, Bawaslu mengaku gencar melakukan patroli pengawasan untuk mencegah praktik politik uang. 

"Tidak ada alasan untuk menurunkan semangat patroli pengawasan karena patroli pengawasan merupakan program yang dinilai cukup berhasil sejak tahun 2018 untuk mencegah praktik politik uang," kata dia. 

Sebelumnya, MK memerintahkan KPU Kalsel melaksanakan PSU Pilgub dalam putusan perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi. MK memerintahkan KPU menggelar PSU pada semua TPS di satu kecamatan di Kota Banjarmasin, semua TPS di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di satu kecamatan di Kabupaten Tapin. 

 
Berita Terpopuler