KPU Bersiap Hadapi Sengketa Hasil Pilkada Pasca-PSU

KPU akan memfasilitasi sidang di MK yang dilakukan secara daring di kantor KPU RI.

Republika TV/Surya Dinata
Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari
Rep: Mimi Kartika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan persiapan menghadapi kembali perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga Selasa (11/5), MK telah meregistrasi delapan permohonan sengketa hasil pilkada dari enam daerah yang sudah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan satu daerah yang menggelar penghitungan surat suara ulang (PSSU).

"KPU mempersiapkan KPU Kabupaten/Kota yang ada PHPKada Jilid 2 MK," ujar Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5).

Dia memerinci, KPU akan menyelenggarakan rapat koordinasi dengan KPU daerah secara daring pada Selasa ini. KPU juga membentuk help desk atau tim yang akan memberikan pelayanan untuk konsultasi persiapan jawaban dan alat bukti persidangan pada 17-18 Mei 2021 di kantor KPU RI.

KPU juga akan memfasilitasi sidang di MK yang dilakukan secara daring di kantor KPU RI. Untuk diketahui, tujuh KPU kabupaten/kota digugat ke MK terkait surat keputusan KPU masing-masing daerah tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pascaputusan MK, yang memerintahkan PSU atau PSSU.

Berdasarkan laman resmi MK, delapan permohonan itu antara lain perkara nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pemilihan bupati (pilbup) Sekadau yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Rupinus-Aloysius. Sebelumnya, MK memerintahkan penghitungan surat suara ulang di pilbup Sekadau.

Kemudian, tujuh permohonan lainnya diajukan para pemohon yang menggugat hasil PSU. Permohonan ini di antaranya, perselisihan hasil pilbup Rokan Hulu yang dimohonkan dua paslon, yakni paslon nomor urut 3 Hafith Syukri-Erizal untuk perkara nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021 dan paslon nomor urut 1 Hamulian-Sahril Topan untuk perkara nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021.

Selain itu, ada perkara nomor 139/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pilbup Mandailing Natal yang digugat paslon nomor urut 2 Dahlan Hasan Nasution-Aswin. Paslon nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faiza Amri Siregar melayangkan perselisihan hasil pilbup Labuhanbatu dengan perkara nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021.

Lalu, hasil PSU pibup Labuhanbatu Selatan digugat paslon nomor urut 3 Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap dengan perkara nomor 142/PHP.BUP-XIX/2021. Ada pula perkara nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pilbup Halmahera Utara yang dimohonkan paslon nomor urut 2 Joel B Wogono-Said Bajak.

Tak hanya itu, hasil PSU pemilihan wali kota Banjarmasin juga digugat ke MK oleh paslon nomor urut 4 Ananda-Mushaffa Zakir dengan perkara nomor 144/PHP.KOT-XIX/2021. Para pemohon menduga terjadi pelanggaran atau kecurangan dalam pelaksanaan PSU atau PSSU.

 
Berita Terpopuler