Ben Brahim-Ujang Iskandar Gugat Hasil Pilkada Kalteng ke MK

Hasil pilkada Kalteng digugat Ben Ibrahin

republika.co.id
Ben Brahim-Ujang Iskandar Gugat Hasil Pilkada Kalteng ke MK. Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi
Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat - Ujang Iskandar resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Pilkada Kalteng yang dilayangkan paslon nomor urut 1 itu telah diterima dan tercantum pada laman resmi MK.

Ben ibrahim dan Ujang Iskandar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari nomor urut 1 dan diwakili tujuh kuasa hukumnya memohon pembatalan keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor : 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.

"Kami berharap MK dapat memutuskan adil dan melihat fakta-fakta di lapangan bahwa banyak kecurangan," ujar Ujang Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1).

Ujang optimis MK dapat mengabulkan permohonan. Alasannya MK sekarang mengedepankan keadilan substansi ketimbang prosedural setelah bulan November 2020 lalu melalui Peraturan MK No 6 tahun 2020.

Ujang menyakini pihak telah dicurangi dalam Pilkada kemarin. Dia menduga ada kecurangan yang terjadi untuk kepentingan pemenangan di Pilgub Kalteng.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler