Bamsoet Minta Aturan Baku Daftar PPDB dan Mahasiswa Baru

Bamsoet juga meminta pemerintah buat aturan teknis PPDB online daerah minim internet

Dok. MPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo membuat aturan baku mengenai proses pendaftaran PPDB maupun mahasiswa baru, disesuaikan dengan situasi dan kondisi pandemik covid-19 saat ini.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemendikbud agar segera membuat aturan baku mengenai proses pendaftaran PPDB maupun mahasiswa baru, disesuaikan dengan situasi dan kondisi pandemik covid-19 saat ini.

"Jika akan melakukan pendaftaran PPDB, agar mempersiapkan segala ketentuan teknisnya. Selain itu, perlu dipikirkan dan diberikan solusi terhadap calon siswa maupun mahasiswa yang masih terbatas akses internetnya," ucap Bamsoet, Rabu (6/5).

Pemerintah juga perlu mengkaji dan membuat sistem pembelajaran bagi murid baru ataupun mahasiswa baru setelah pengumuman seleksi, apakah pembelajaran akan menggunakan sistem online seperti saat ini jika pandemi masih belum usai.

Hal itu dikarenakan sampai saat ini belum ada Standar Operasional Presedur/SOP yang baku terhadap sistem pembelajaran via online yang masih menjadi keluhan bagi sejumlah tenaga pengajar, siswa, maupun mahasiswa.

Ia juga meminta pemerintah pusat memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam menyiapkan PPDB baru yang sesuai dengan protokol kesehatan covid-19. "Penting untuk memberikan sosialisasi dan persiapan dari jauh hari, sehingga PPDB daring dan penerimaan mahasiswa baru secara online dapat dilakukan secara optimal," ungkap dia.

Selain itu pemerintah juga segera membuat strategi pembelajaran jarak jauh hingga tahun ajaran baru 2020/2021 dengan metode yang menyesuaikan sesuai kebutuhan masing-masing daerah, karena tidak semua daerah bisa melakukan pembelajaran daring secara merata, salah satunya karena keterbatasan fasilitas. Di saat yang sama pemda perlu melakukan pengawasan kepada pihak yang melakukan PPDB online guna menghindari terjadinya penipuan.

Selain itu bila proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) masih dilakukan via online, agar dapat meringankan biaya masuk, baik di sekolah negeri ataupun swasta. "Pemerintah juga harus memberikan arahan pada seluruh orang tua atau wali siswa baru, agar mengambil bagian untuk dapat menjadi guru sementara di rumah dalam mendampingi proses belajar anak," ucap dia.

 
Berita Terpopuler