Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Bamsoet Respons Sejumlah Isu Aktual Sepekan Kemarin

Senin 20 Apr 2020 17:48 WIB

Red: Gita Amanda

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespons sejumlah isu faktual dalam sepekan terakhir.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespons sejumlah isu faktual dalam sepekan terakhir.

Foto: MPR
Bamsoet juga merespons soal ketidakjujuran pasien pada masa pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) merespons sejumlah isu hangat dalam sepekan terakhir. Mulai dari maraknya aksi kejahatan akibat lingkungan sepi hingga mendorong Pemerintah menyiapkan berbagai langkah hadapi Covid-19.

Maraknya aksi kejahatan akibat kondisi lingkungan yang lebih sepi karena adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sangat meresahkan masyarakat sekitar. Untuk itu, Bamsoet mendorong aparat Kepolisian perlu memetakan jaringan kelompok kejahatan, seperti pencurian dengan kekerasan serta pencurian dengan pemberatan di setiap wilayah, khususnya di wilayah yang menerapkan kebijakan PSBB. Petugas keamanan diminta melakukan patroli secara rutin agar dapat mencegah dan meminimalisir tingkat kejahatan juga untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. 

Baca Juga

Bamsoet juga mendorong aparat Kepolisian terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penyelidikan kriminalitas serta melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku kejahatan yang memanfaatkan momen situasi pandemi Covid-19 ini. Ia mendorong aparat Kepolisian dapat melaksanakan tugas pengamanan dengan baik, disamping polisi juga ditugaskan untuk membantu percepatan penanganan dampak Covid 19, mengingat meningkatnya tindak kejahatan pencurian, perampokan, serta pembegalan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif membantu kepolisian dengan melaporkan jika ada kejahatan ke setiap layanan pengaduan  masyarakat serta tetap disiplin berada di rumah dan mematuhi kebijakan Pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 meluas," katanya dalam siaran pers, Senin (20/4).

Bamsoet juga merespons soal ketidakjujuran pasien pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya hal itu bisa membahayakan tenaga medis maupun orang-orang sekitar pasien. Seperti kasus terbaru terjadi di Rumah Sakit Umum Pusat Dr Kariadi Semarang, banyaknya pasien yang tidak terbuka mengenai gejala yang dialami menyebabkan pasien-pasien non-Covid-19 berstatus PDP serta 57 pegawai RS tertular Covid-19, 34 diantaranya dokter dan petugas fisioterapi.

Bamsoet mendorong Pemerintah menegaskan kepada masyarakat, khususnya bagi pasien bergejala Covid-19 yang berobat ke fasilitas kesehatan untuk secara jujur dan transparan menjawab semua pertanyaan tenaga medis, seperti gejala sakit serta riwayat daerah yang pernah disinggahi, terutama bagi pasien yang pernah berkunjung ke zona merah Covid-19, sehingga tenaga medis bisa segera menangani permasalahan yang dihadapi pasien secara tepat.

Pemerintah juga menurutnya, tetap harus memastikan cukupnya ketersediaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar, khususnya di rumah sakit (RS) rujukan untuk penanganan pasien Covid-19, guna menjamin keselamatan bagi para tenaga medis, mengingat lonjakan jumlah pasien terus terjadi di RS rujukan penanganan Covid-19.

Bamsoet mendorong Pemerintah memberikan kesiapan sesuai protokol kesehatan bagi rumah sakit non-rujukan, rumah sakit swasta, klinik dan puskemas dalam menghadapi pasien tanpa gejala/bergejala Covid-19, baik kelengkapan APD, alat penunjang medis maupun ruang isolasi, mengingat makin banyaknya orang tanpa gejala Covid-19 yang berobat ke layanan kesehatan primer yang berisiko tinggi menularkan tenaga kesehatan.

Kemudian terkait dikeluarkannya 38.822 narapidana dan anak (data 20 April 2020 pukul 07.00 WIB), 36.641 orang melalui program asimilasi dan 2.181 melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas. Bamsoet meminta Pemerintah untuk melakukan upaya yang dapat meyakinkan masyarakat, bahwa napi dan anak yang telah dibebaskan tersebut tetap berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham dan Balai Pemasyarakatan, karena program pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak/LPKA di seluruh Indonesia akan terus berlangsung hingga pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir, sesuai dengan Keputusan Menteri/Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

"Mendorong Pemerintah agar dapat menyiapkan lapangan kerja atau wadah pelatihan kemampuan bagi narapidana, sehingga kehidupan mereka dapat diisi oleh hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.

Bamsoet mendukung dan berharap upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah dalam program asimilasi, dapat tepat sasaran dan sesuai tujuan baik kemanusiaan tanpa merugikan pihak manapun. Serta mendorong Pemerintah juga dapat memaparkan data penunjang maupun kajian lebih lanjut yang mendasari urgensi melepaskan narapidana dan anak yang saat ini menghuni Rutan, Lapas, maupun LPKA, sehingga kebijakan dan keputusan Pemerintah tersebut memiliki dasar yang jelas dan tidak merugikan masyarakat dari sisi manapun.

"MPR juga berharap agar kebijakan asimilasi tersebut tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab maupun oleh napi yang telah mendapatkan asimilasi namun kembali melakukan tindak pidana," katanya.

Bertambahnya jumlah Warga Negara Indonesia/WNI yang positif virus corona di luar negeri, yaitu saat ini dengan total jumlah 470 orang, juga tak luput dari perhatian Bamsoet. Ia mendukung seluruh langkah strategis Pemerintah untuk secara cepat dalam melindungi semua WNI yang ada di luar negeri, karena terdapat potensi WNI tersebut tidak mendapatkan akses penghidupan yang layak di negara lain.

Bamsoet menegaskan bahwa setiap WNI dilindungi seluruh hak-haknya sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, tidak terkecuali di dalam maupun di luar negeri, serta dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yang menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia melindungi kepentingan warga negara sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional yang berlaku. Ia mendorong Pemerintah Indonesia dapat mempersiapkan langkah untuk menghadapi kondisi terburuk atau worst case scenario terhadap upaya perlindungan WNI di luar negeri, seperti memberikan bantuan yang mencukupi kebutuhan hidup WNI di Malaysia yang terdampak aturan lockdown negara setempat.

"Pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk mempersiapkan pilihan evakuasi dan menyediakan tempat karantina sementara  bagi WNI yang pulang," ungkapnya.

Tak lupa Ketua MPR juga mendorong seluruh Duta Besar/Dubes dan diplomat untuk saling berkoordinasi dan berintegrasi dalam upaya pemberian bantuan, perlindungan, evakuasi, dan semua hal yang perlu dilakukan untuk  keselamatan WNI di luar negeri.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler