Bea Cukai Tindak 422 Jastip Hingga Akhir September

Hak negara yang berhasil diselamatkan dari modus jastip mencapai Rp 4 miliar.

Antara/Saiful Bahri
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menunjukkan rokok ilegal saat konferensi pers barang hasil penindakan dan pemusnahan barang milik negara di Kantor Bea Cukai Madura, Pamekasan, Jawa Timur, Senin (27/5/2019).
Rep: Muhammad Nursyamsyi Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan jasa titipan atau jastip masih menjadi cara favorit bagi masyarakat Indonesia membeli barang tanpa harus bepergian ke luar negeri. Namun, kata dia, metode seperti justru kerap disalahgunakan pada pelaku jastip dengan membawa barang melebihi ketentuan yang berlaku.

"Hingga 25 September 2019, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan penindakan terhadap 422 kasus pelaku pelanggaran terhadap para pelaku jastip," ujar Heru saat jumpa pers tentang kegiatan penertiban jasa titip (jastip) di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (27/9).

Heru menjelaskan, dari 422 kasus tersebut, penerbangan yang paling sering digunakan pelaku jastip meliputi Guanzhou-Cina, Bangkok-Thailand, Singapura, Hong Kong, Abu Dhabi-UEA, dan Australia. Heru menyebut, 75 persen kasus jastip didominasi barang-barang seperti pakaian, tas, dan sepatu yang biasanya memiliki nilai tinggi.

"Barang-barang jastip yang berhasil diamankan biasanya pakaian, sepatu, perhiasan, terutama handphone keluaran terbaru yang di sini belum ada, ada juga kosmetik tapi jumlahnya nggak terlalu banyak," ucap Heru.

Kata Heru, usaha jastip yang melanggar aturan sangat merugikan para pelaku usaha di dalam negeri yang patuh pajak lantaran para pelaku jastip tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Setidaknya dari 422 penindakan dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 4 miliar," kata Heru.

 
Berita Terpopuler