Bea Cukai Kudus Gerebek 4 Tempat Penyimpanan Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 277.640 batang rokok ilegal.

Bea Cukai
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap tempat penyimpanan rokok ilegal.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Bea Cukai Kudus lakukan penindakan terhadap empat buah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan rokok ilegal di Jepara pada, Selasa (7/5). Dari penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 277.640 batang rokok ilegal, 1.454 kilogram (kg) etiket, dan 67 roll cigarette tipping paper.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Imam Prayitno mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari diperolehnya informasi dari masyarakat. “Ada informasi yang menyatakan bahwa terdapat beberapa bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal,” ujar Imam seperti dalam siaran persnya, Senin (13/5).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Kudus mengamati lokasi dimaksud di daerah Desa Brantaksekarjati, Kabupaten Jepara. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan keempat bangunan tersebut dan menemukan 277.640 batang.

Baca Juga

"Selain itu ditemukan juga etiket sebanyak 1.454 kg, Cigarrete Tipping Paper (CTP) sebanyak 67 roll dan alat pemanas,” ujar Imam.

Diperkirakan nilai rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai Rp 198.512.600 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 131.064.127. Saat ini petugas telah membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kudus guna pengamanan.

Dari bulan Januari hingga 7 Mei 2019, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 35 kali penindakan di bidang cukai dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar tiga miliar rupiah. Hal ini dicapai berkat kerja sama yang erat antara Bea Cukai Kudus dengan masyarakat dalam menekan angka peredaran rokok ilegal.

 
Berita Terpopuler