Operasi Gempur, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Ada 76 karton rokok ilegal yang ditemukan menggunakan pita cukai palsu.

Bea Cukai
Bea Cukai Bandar Lampung menyita rokok ilegal.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Melalui Operasi Gempur Bea Cukai Bandar Lampung berhasil melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut yang berasal dari daerah Jawa Tengah yang sebelumnya diduga mengangkut rokok ilegal pada Rabu (4/4) lalu. Dalam penindakan kali ini Bea Cukai berhasil menemukan 101 karton rokok yang terdiri dari 76 karton ilegal yang terbukti menggunakan pita cukai palsu dari berbagai merek dan 25 karton rokok legal merek Djambu Bol.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Muhammad Hilal Nur Sholihin, menjelaskan kronologi penindakan terhadap rokok ilegal tersebut. Dalam penindakan kali ini Tim Bea Cukai Bandar Lampung berdasarkan informasi dari masyarakat berhasil menggagalkan pengangkutan rokok ilegal yang akan dikirim ke berbagai tujuan seperti Lubuk Linggau, Baturaja serta wilayah Lampung. 

Beberapa merek rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu.

"Mereka menggunakan modus bus yang telah dimodifikasi dengan mencopot bangku belakang sehingga dapat menampung banyak muatan serta membungkus rokok dua kali dengan plastik agar penumpang tidak tahu,” ungkapnya.

Nilai total barang yang di tegah kurang lebih Rp 1,2 milyar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 506.361.600. Sedangkan untuk 25 karton rokok dengan pita cukai yang benar dikembalikan ke sarana pengangkut tersebut.

Bea Cukai Bandar Lampung berharap dapat terus bersinergi dengan masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di daerah Lampung. Seperti yang diketahui peredaran rokok ilegal sangat merugikan. Bea Cukai pun terus berupaya maksimal untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

 
Berita Terpopuler