Pernah Bagi-bagikan Bansos Covid yang Dikorupsi, Haruskah Presiden Jokowi Diperiksa KPK?

KPK telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 pada 2020.

ANTARA/M Risyal Hidayat
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). Berdasarkan penelusuran MAKI, paket Bansos COVID-19 yang disalurkan kepada masyarakat oleh Kementerian Sosial berupa 10 kilogram beras, dua liter minyak goreng, dua kaleng sarden 188 gram, satu kaleng roti biskuit kelapa 600 gram, satu susu bubuk kemasan 400 gram dan satu tas kain tersebut hanya seharga Rp188 ribu dari nominal yang seharusnya bernilai Rp300 ribu.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait bantuan sosial (bansos) beras untuk penanganan pandem Covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah membagi-bagikan bansos yang kemudian dikorupsi itu. Lantas, apakah KPK perlu meminta keterangan Jokowi?

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap memandang Presiden Jokowi tidak perlu bersaksi dalam perkara ini. Yudi menganalisisi, Jokowi tak punya hubungan langsung dalam kasus itu.

"Presiden tidak perlu diperiksa sebagai saksi karena tidak ada hubungannya dengan perkara ini ya menurut saya," kata Yudi saat dikonfirmasi pada Selasa (2/7/2024).

Yudi menilai kasus ini seharusnya fokus pada orang-orang yang tersangkut langsung sebagai saksi maupun tersangka. Yudi menyinggung pihak swasta sebagai vendor dan ASN yang terkait pada pengadaan bansos harus diperiksa.

"Saya berharap dua hal agar KPK telusuri aset-aset pihak yang terlibat dan gunakan penerapan hukuman maksimal pasal 2 UU Tipikor tentang kerugian negara, yaitu ancaman hukuman mati," ucap Yudi.

Yudi menegaskan ancaman hukuman mati wajib digunakan dalam perkara ini sesuai amanat UU Tipikor. Sebab perkara korupsimua terjadi diduga saat keadaan luar biasa, yaitu pandemi Covid-19.

"Covid sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang penerapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional saat itu," ucap Yudi.

Kawal Bansos PPKM - (republika/daan yahya)

 

 

Tercatat, Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren menjadi tersangka dalam perkara ini. Kasus ini diusut bersama dengan korupsi pengadaan bansos beras untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kemensos masuk ke meja hijau.

Modus dalam kasus dugaan korupsi bansos presiden pada 2020 adalah mengurangi kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat.

“Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika belum lama ini.

Dalam kasus bansos sebelumnya, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo sudah divonis bersalah dengan hukuman penjara enam tahun. Eks Direktur Utama PT TransJakarta itu juga diberikan vonis denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 12 bulan.

Adapun terdakwa Ivo Wongkaren dihukum delapan tahun enam bulan oleh hakim. Ivo juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsider setahun penjara. 

Tessa membeberkan potensi kerugian negara menyangkut penyidikan dugaan korupsi pengadaan bansos pada 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos) mencapai ratusan miliar rupiah. Nilai kerugian tersebut terbagi atas tiga tahapan dalam pembagian bantuan sosial dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

"Potensi kerugian negara Banpres sebesar kurang lebih Rp 250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6," kata Tessa.

Tessa menyebut Bansos Presiden dibagikan dalam bentuk goodie bag berisi beberapa kebutuhan bahan pokok (sembako) bagi masyarakat. Isi bansos itu mencakup beras, minyak goreng, biskuit.

"Perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos yang harusnya sampai ke masyarakat ini mencederai semangat pemerintah, semangat Bapak Presiden Joko Widodo dalam memberikan bantuan, terutama saat pandemi covid," ujar Tessa.

Tessa belum bisa memperkirakan besaran nilai proyek pengadaannya. Sebab penyidikan terkait pengadaan itu masih dalam proses tim penyidik. KPK tercatat sudah melakukan pemeriksaan saksi serta penyitaan sejumlah aset.

"KPK sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan para tersangka, dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas," ujar Tessa.

Korupsi Bansos Menjerat Mensos - (Infografis Republika.co.id)

Sebelumnya, Presiden Jokowi mempersilakan KPK untuk mengusut dugaan korupsi bansos penanganan Covid-19 pada 2020. "Saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Presiden secara singkat di sela kunjungan kerja di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi itu. Sahroni mengatakan sikap Presiden Jokowi itu merupakan wujud upaya penguatan pemberantasan korupsi dan dirinya mengapresiasi langkah pemimpin tertinggi negara tersebut.

"Sangat tegas dan clear, tidak ada intervensi dan keraguan apa pun, malah didukung pengusutannya," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Untuk itu, Sahroni mengajak publik untuk mengawal KPK dalam mengusut kasus korupsi yang merugikan negara tersebut di tengah-tengah adanya bencana kesehatan yang menimpa dunia.

Dia pun meminta KPK tegas dalam menindak setiap pihak yang terlibat, terlebih yang dikorupsi merupakan dana bansos untuk masyarakat miskin dan membutuhkan di saat ekonomi lumpuh karena pandemi.

"Pokoknya KPK wajib tangkap semua pihak yang terlibat, baik dari pemerintah, swasta, hingga yang berperan sebagai broker sekalipun. Sapu habis semuanya, tidak boleh ada tebang pilih," katanya.

Sahroni mengatakan uang yang dikorupsi seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan. Untuk itu, dia menilai pelaku korupsi bansos itu merupakan penjahat kemanusiaan yang tidak punya nurani. Meski utamanya melakukan penindakan, dia meminta agar nantinya KPK memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara.

 
Berita Terpopuler