'Perang' Polda Vs Kuasa Hukum di Praperadilan Pegi Setiawan, Ingat 3 Pesan Nabi SAW Ini

Tim hukum Polda Jabar yakin Pegi Setiawan bersalah

Republika/ M Fauzi Ridwan
Tim kuasa hukum Polda Jabar tengah memberikan jawaban atas gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024) untuk Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 diwarnai dengan perang dalil dan argumentasi.

Dalam sidang hari ini, tim hukum Polda Jabar menyebut Ppernah menggunakan obat terlarang dan ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon. Hal tersebut diungkap saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024).

BACA JUGA: Impor Barang Israel ke Indonesia Melonjak, Pengamat Menduga yang Mengatur Singapura

"Ada pelaku penyimpangan pelanggaran hukum seperti tidak memiliki SIM, menggunakan sepeda motor tidak memiliki surat lengkap, menggunakan obat terlarang dan ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon," ucap salah seorang tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban kepada kuasa hukum Pegi Setiawan.

Dia melanjutkan Pegi Setiawan memiliki indikasi untuk melakukan tindak pidana. Namun begitu, untuk mengetahui kondisi tersebut lebih mendalam maka harus dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, tim hukum Polda Jabar melanjutkan tiap ditanya saat pemeriksaan Pegi Setiawan selalu menjawab tidak tahu. Namun, apabila disuguhkan data-data respons Pegi Setiawan terdapat perubahan reaksi emosi.

Dalam sidang praperadilan hari ini, Tim Polda Jawa Barat memberikan jawaban atas gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam. Mereka memulai membacakan jawaban dengan menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan pada Senin (1/7/2024) kemarin.

"Termohon menolak dengan tegas terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon," ucap salah satu kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).

Tim hukum Polda Jawa Barat... Selanjutnya...

 

Tim hukum Polda Jawa Barat menjelaskan bahwa sidang praperadilan memeriksa aspek formil penetapan tersangka Pegi Setiawan. Selain itu, sebelum menjelaskan terkait dua alat bukti dalam penetapan status tersangka Pegi Setiawan, kuasa hukum Polda Jawa Barat menjelaskan kronologis kejadian hingga penetapan tersangka para pelaku termasuk Pegi Setiawan.

Baca Juga

Sementara itu, Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai alat bukti yang diungkapkan tim hukum Polda Jawa Barat saat sidang praperadilan, Selasa (2/7/2024) tidak berkaitan dengan klien merka. Oleh karena itu, mereka meyakini bahwa Pegi akan memenangkan praperadilan tersebut.

Insank Nasruddin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku sudah memperkirakan bahwa bukti yang diajukan oleh tim hukum Polda Jabar yaitu saksi, ahli, dan bukti surat. Namun, pihaknya mempertanyakan hanya 13 saksi yang menguntungkan tim Polda Jabar dari total 64 saksi yang telah diperiksa.

"Selanjutnya yang menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," kata dia, Selasa (2/7/2024).

Dia mengatakan tim hukum Polda Jabar terus berbicara tentang berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah masuk pokok perkara. Oleh karena itu pihaknya menyindir sidang praperadilan rasa pokok perkara.

Mengikuti praperadilan Pegi Setiawan ini, mengingatkan Rasulullah SAW mengingatkan kita untuk membela kebenaran, apapun yang terjadi. Berikut ini tiga pesan Rasulullah SAW untuk membela kebenaran.

Tiga pesan Rasulullah... Halaman selanjutnya...

 

Tiga Pesan Rasulullah untuk Membela Kebenaran

Pertama

 عن عبادة بن الصامت -رضي الله عنه- قال: بايعنا رسول الله صلى الله عليه وسلم على السمع والطاعة في العسر واليسر، والمنشط والمكره وعلى أثرة علينا، وعلى أن لا ننازع الأمر أهله، وعلى أن نقول الحق أينما كنا لا نخاف في الله لومة لائم.

Dari Ubadah bin as-Shamit RA, dia berkata, “Kami berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam untuk mendengar dan taat saat susah, senang, giat dan malas, tidak membantah sesuatu pada ahlinya, berkata benar dimana saja kami berada, tidak takut celaan siapa pun karena Allah subhanahu wata'ala.” (HR Bukhari dan Muslim)

Kedua

عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْد رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ ، فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِيْ إِلَى الْبِرِّ ، وَإِنَّ االْبِرَّ يَهْدِيْ إِلَى الْجَنَّةِ ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِّيْقًا ، وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ ، فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِيْ إِلَى الْفُجُوْرِ ، وَإِنَّ الْفُجُوْرَ يَهْدِيْ إِلَى النَّارِ ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhuma, ia berkata:

“Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Hendaklah kalian selalu berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan mengantarkan seseorang ke Surga. Dan apabila seorang selalu berlaku jujur dan tetap memilih jujur, maka akan dicatat di sisi Allâh sebagai orang yang jujur. Dan jauhilah oleh kalian berbuat dusta, karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan, dan kejahatan mengantarkan seseorang ke Neraka. Dan jika seseorang senantiasa berdusta dan memilih kedustaan maka akan dicatat di sisi Allâh sebagai pendusta (pembohong).’” (HR Bukhari dan Muslim)

Ketiga

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ لِي رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  قُلِ اَلْحَقَّ، وَلَوْ كَانَ مُرًّا 

Dari Abu Dzar radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadaku: "Katakanlah yang benar walaupun ia pahit." (HR Ibnu Hibban Hadis shahih menurut Ibnu Hibban dari hadis yang panjang.) 

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

 

 
Berita Terpopuler